Polres Subulussalam Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 20 November 2022 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SubulussalamAceh,Mitramabes,com|- Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terduga pelaku berinisial “SH” (39 tahun) dan “S” (29 tahun).

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba IPTU Mahdian Siregar, S.E, M.H, menyampaikan bahwa anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku “SH” pekerjaan PNS, warga kec. Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Pelaku “SH” di tangkap di Jalan Desa Subulussalam Utara Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam dan Pelaku “S” ditangkap di rumah di Desa Subulussalam Utara Kec.Simpang kiri Kota Subulussalam,

“Dari hasil penangkapan “SH” saat penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,14 (nol koma empat belas) Gram. Kemudian, setelah melalui pendalaman Pelaku “SH” mengakui bahwa barang bukti tersebut di dapatkan dari seseorang pelaku lainnya inisial “S” ujar Kasat Narkoba dalam keterangannya,” Minggu (20/11/2022).

IPTU Mahdian Siregar, S.E,. M.H menambahkan Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku “S”, pekerjaan Wiraswasta, warga Kec.Simpang Kiri Kota Subulussalam.
“tersangka S berhasil di bekuk kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang senilai Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,04 (nol koma nol empat) Gram,” tambahnya.

Untuk saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan Sat Resnarkoba Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, kedua pelaku di ancam dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda sebesar minimal 800 juta maksimal 8 miliar.

Pewarta:ipong

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabupaten Tapanuli Utara Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA 2025 Polda Lampung
Haji Taufiq: Pengaruh Kesultanan Bacan Meliputi Kepulauan Bacan, Kasiruta, Mandioli, Seram dan Kepulauan Raja Ampat
STQ Tingkat Kelurahan Simpang Tuan Bersama Masyarakat Terlaksana Dengan ,Meneguhkan Nilai – Nilai Qur’ani Untuk Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
Hidayat Mummad Nahkodai KONI Empat Lawang, Dorong Pengembangan Olahraga Prestasi
Belawan Kembali Memanas Tawuran Berujung Maut
Ramah dan Humanis, Polwan Polsek Kalirejo Sapa Warga Pasar Poncowarno dengan Pesan Kamtibmas
Kades Rambai Kaca Diduga Penyalagunana Dana Desa Untuk Bantuan Pakan Ikan Milik Pribadi

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:08 WIB

Kabupaten Tapanuli Utara Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:33 WIB

Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA 2025 Polda Lampung

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:32 WIB

STQ Tingkat Kelurahan Simpang Tuan Bersama Masyarakat Terlaksana Dengan ,Meneguhkan Nilai – Nilai Qur’ani Untuk Menuju Indonesia Emas Tahun 2045

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:25 WIB

Hidayat Mummad Nahkodai KONI Empat Lawang, Dorong Pengembangan Olahraga Prestasi

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:59 WIB

Belawan Kembali Memanas Tawuran Berujung Maut

Berita Terbaru