Chistianto Janis S.H : Tanpa Proses BAP Penyidik Polsek Maesa Bitung Menetapkan Tersangka Kepada Klien Kami

Kamis, 17 November 2022 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado Mitramabes com. Gugatan Praperadilan atas Penetapan tersangka terhadap Polsek Maesa kembali digelar

hari ini Rabu, 16 Nov 2022 pada persidangan tersebut Termohon hadir diwakili oleh Pak Ruben Cs sedangan kan di pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum adv. Christianto Janis, SH dan rekan adv. Rizal Aneta, SH dengan agenda Pembacaan Permohonan Gugatan. adapun pembacaan permohonan gugatan dlm persidangan tadi yg dibacakan langsung oleh Kuasa Hukum Christianto Janis, SH pada Pokoknya Pihak Polsek Maesa telah keterburu-buru menetapkan tersangka terhadap kliennya hanya berdasarkan 2 alat bukti. Padahal putusan MK sudah mengingatkan bahwa penetapan Tersangka Selain dua alat bukti, harus ditambah dengan keterangan calon tersangka. Namun pada kenyataannya keterangan calon tersangka/terlapor tidak pernah di BAP oleh Pihak Termohon.

Itulah dasar permohonan Praperadilan yg dibacakan oleh kuasa hukum pada persidangan Praperadilan di pengadilan negeri Bitung dan akan di lanjutkan pada besok hari kamis 17 November 2022 dengan agenda jawaban atas permohon gugatan dari pemohon.

Editor : Sofyan MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggaran 3,6 Miliar Pembangunan Ruas Jalan Kecamatan Nibung Hangus Tidak Selesai, Masih Ada Jalan Yang Rusak
Polsek Rumbia Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Bumi Nabung Ilir, 2 Pelaku Diamankan
Momentum Pertama Bupati Natsir Ali, Selayar Siap Rayakan Hari Jadi ke-420, di Koko Lohe Desa Mekar Indah
Polsek Dempo Selatan Monitoring Lahan Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan
Sinergi TNI-Polri dan Warga Adipuro Gelar Gotong Royong untuk Kebersihan Lingkungan
Pastikan Petugas Tetap Fit, Urkes Polres Selayar Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Operator SKCK
Hasil Operasi Sikat Lipu-2025, Polda Sulsel dan Jajaran Berhasil Ungkap 265 Kasus
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sembako di Tiga Kecamatan, Wujudkan Kepedulian Pemerintah untuk Rakyat

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:25 WIB

Anggaran 3,6 Miliar Pembangunan Ruas Jalan Kecamatan Nibung Hangus Tidak Selesai, Masih Ada Jalan Yang Rusak

Senin, 15 September 2025 - 12:42 WIB

Polsek Rumbia Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Bumi Nabung Ilir, 2 Pelaku Diamankan

Senin, 15 September 2025 - 11:37 WIB

Polsek Dempo Selatan Monitoring Lahan Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 15 September 2025 - 11:00 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Warga Adipuro Gelar Gotong Royong untuk Kebersihan Lingkungan

Senin, 15 September 2025 - 10:57 WIB

Pastikan Petugas Tetap Fit, Urkes Polres Selayar Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Operator SKCK

Berita Terbaru