Dolok Sanggul, Mitramabes.com- Kapolres Humbang Hasundutan melalui Ps. Kasubsi PIDM Aipda S.B Lolo Bako menyatakan bahwa pihak nya telah berhasil menangkap seorang pelaku Pembunuhan serta Mutilasi dan Pembakaran terhadap tubuh istri nya sendiri di desa Pasaribu kecamatan Dolok sanggul Humbang Hasundutan. Selasa (15/11/2022).Pelaku pembunuhan merupakan suami Korban sendiri yang berinisial HM (44) sementara korban adalah NS (43) ujar Ipda SB lolo Bako dalam siaran pers nya yang diterima Media Mitra Mabes com.
Pembunuhan tersebut diketahui oleh saksi yang juga merupakan Keponakan tersangka HM (44) yaitu HJM (32) saksi melihat.
Pelaku membawa karung Goni berisi sebagian tubuh korban NS (43) yang sudah dimutilasi oleh pelaku ke belakang rumah untuk dibakar sekitar Pagi hari pukul 7.15 WIB.
Selanjutnya saksi bertanya kepada pelaku apa isi goni tersebut yang mau dibakar, dengan enteng pelaku mengatakan bahwa isinya adalah tubuh istrinya yang sudah dia mutilasi,
Pengakuan HM (44) tersebut sontak membuat saksi melaporkan temuan nya kepada ayahnya MM yang juga merupakan abang kandung pelaku.
MM lalu bergegas menuju rumah pelaku dan mendapatkan bercak darah yang cukup banyak lalu melakukan pencarian
Kesegala ruangan alangkah terkejutnya MM yang juga merupakan abang kandung pelaku disaat-menemukan potongan kepala , kaki , tangan , yang sudah terpisah dengan tubuh korban,
MM lalu berinisiatif untuk melaporkan nya ke Polres Humbang Hasundutan, mendapatkan laporan tersebut pihak Personel Polres meluncur ke TKP dan menemukan potongan tubuh istri pelaku yang sudah di mutilasi
Lalu mengumpulkan Kepala, Kaki, Tangan korban yang belum sempat dibakar pelaku sementara sebagian lagi sudah ada yang dibakar ujar Ipda. Lolo Bako.
Selanjutnya polisi melakukan pencarian disekitar rumah pelaku dan berhasil mengamankan HM (44) pihak Personel Polres Humbang Hasundutan.
Selanjutnya melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta meminta keterangan dari saksi saksi jenazah korban selanjutnya dibawah ke Rumah sakit umum (RSU) Dolok sanggul guna keperluan visum.
dari TKP pihak polisi
mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak berlumuran darah, dua buah belati, satu buah celurit, 1 Buah Mancis yang digunakan pelaku untuk membakar bagian tubuh korban, satu buah sarung yang sudah terbakar diduga dipakai korban, serta satu unit HP merek samsung warna putih.
Pihak Polres Humbang Hasundutan masih mendalami apa Motif pelaku melakukan pembunuhan serta memutilasi istrinya sendiri lalu membakar sebagian organ tubuh korban ujar Ipda SB lolo Bako.
(Krp/MBS)