Pengadilan Negeri Pelalawan Vonis 5 Orang Terdakwa Perkara Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 31.833 Gram

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN, Mitramabes.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan vonis kepada 5 (lima) terdakwa pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 31.833 gram yang terjadi di Kabupaten Pelalawan Pada Rabu, (16/8/2023) sekira pukul 13.00 WIB

Pada persidangan tersebut dipimpin oleh Bpk. Benny Arisandy, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pelalawan Ray Leonardo, S.H., dan kuasa hukum dari para terdakwa. Kelima orang Terdakwa atas nama Terdakwa Abdul Rahim als Rahim, Terdakwa Arman Bin Sudirman, Terdakwa Hanafi als Aan, Terdakwa Zul EFendi Als Ade, dan Terdakwa Herman bin Nur Bitzasa (alm) telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pada persidangan yang dilaksanakan pada siang hari tadi Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap seluruh Terdakwa dengan pasal yang sama yakni terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya untuk hukuman pidananya Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Hukuman Mati hanya terhadap Terdakwa atas nama Hanafi Als Aan, sementara untuk vonis terhadap terdakwa lainnya yaitu terdakwa Abdul Rahim Als Rahim, terdakwa Arman Bin Sudirman, dan terdakwa Zul Efendi As Ade dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup serta terdakwa Herman Bin Nur Bitzasa yang divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda 5 Milyar subsidair 6 bulan.

Dikarenakan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan kepada 4 (empat) terdakwa yaitu Abdul Rahim Als Rahim, terdakwa Arman Bin Sudirman, terdakwa Zul Efendi As Ade, dan terdakwa Herman Bin Nur Bitzasa berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pidana Mati, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut.

Junius Zalukhu KORLIP.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

STAI Hikmatul Fadhilah Wisuda 50 Sarjana Pendidikan Agama, Hsrus Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi
Pasar Malam CV. RBN Enterprise Jaya Group Ramaikan Rimbo Bujang, Hadirkan Permainan Anak dan Bazar UMKM
Polsek Tanjung Pura Musnahkan Tiga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Pekubuan
Sat Narkoba Polres Langkat Bongkar dan Musnahkan Barak Narkoba di Tanjung Pura
Kapolres Langkat Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2025
Danrem 043/Garuda Hitam Hadiri Peluncuran Samsat Drive Thru di Mataram baru
Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Launching Samsat Drive Thrue 
Pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) Dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Dalam Rangka Pengamanan Perayaan Natal Dan Tahun Baru (Nataru)

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:56 WIB

STAI Hikmatul Fadhilah Wisuda 50 Sarjana Pendidikan Agama, Hsrus Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:02 WIB

Pasar Malam CV. RBN Enterprise Jaya Group Ramaikan Rimbo Bujang, Hadirkan Permainan Anak dan Bazar UMKM

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:53 WIB

Polsek Tanjung Pura Musnahkan Tiga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Pekubuan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:44 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Bongkar dan Musnahkan Barak Narkoba di Tanjung Pura

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:38 WIB

Kapolres Langkat Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2025

Berita Terbaru