Pengadilan Negeri Pelalawan Vonis 5 Orang Terdakwa Perkara Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat 31.833 Gram

Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN, Mitramabes.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan vonis kepada 5 (lima) terdakwa pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 31.833 gram yang terjadi di Kabupaten Pelalawan Pada Rabu, (16/8/2023) sekira pukul 13.00 WIB

Pada persidangan tersebut dipimpin oleh Bpk. Benny Arisandy, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pelalawan Ray Leonardo, S.H., dan kuasa hukum dari para terdakwa. Kelima orang Terdakwa atas nama Terdakwa Abdul Rahim als Rahim, Terdakwa Arman Bin Sudirman, Terdakwa Hanafi als Aan, Terdakwa Zul EFendi Als Ade, dan Terdakwa Herman bin Nur Bitzasa (alm) telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan sebelumnya dengan Pidana Mati karena telah bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pada persidangan yang dilaksanakan pada siang hari tadi Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap seluruh Terdakwa dengan pasal yang sama yakni terbukti melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya untuk hukuman pidananya Majelis Hakim menjatuhkan Vonis Hukuman Mati hanya terhadap Terdakwa atas nama Hanafi Als Aan, sementara untuk vonis terhadap terdakwa lainnya yaitu terdakwa Abdul Rahim Als Rahim, terdakwa Arman Bin Sudirman, dan terdakwa Zul Efendi As Ade dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup serta terdakwa Herman Bin Nur Bitzasa yang divonis pidana penjara selama 18 tahun dan denda 5 Milyar subsidair 6 bulan.

Dikarenakan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan kepada 4 (empat) terdakwa yaitu Abdul Rahim Als Rahim, terdakwa Arman Bin Sudirman, terdakwa Zul Efendi As Ade, dan terdakwa Herman Bin Nur Bitzasa berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pidana Mati, sehingga pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut.

Junius Zalukhu KORLIP.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kadis PUPR: Perbaikan Jalan di Kecamatan Tebo Ilir Tetap Menjadi Prioritas
Ditemukan 32 Orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) terdampar saat kembali dari Malaysia di Perairan Pasir Putih Desa Puteri Sembilan
Sat Lantas Polres Sergai Gelar Bakti Sosial, Sentuh Hati Pengemudi Becak dan Ojek di Dua Lokasi
Kapolda Sumut Dukung Program Makan Bergizi Gratis (SPPG)
Pelaku Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Polisi
Paripurna VIII sidang Ke-3 Jawaban Pandangan Fraksi-fraksi Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda LPP
Pemkab Indramayu Rakor Persiapan HLM TPID & TP2DD serta Panen Raya Krangkeng
Lagi, Warga Luar Main Sabu di Karo, Diciduk Polisi di Tiga Panah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:21 WIB

Kadis PUPR: Perbaikan Jalan di Kecamatan Tebo Ilir Tetap Menjadi Prioritas

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:48 WIB

Ditemukan 32 Orang PMI (Pekerja Migran Indonesia) terdampar saat kembali dari Malaysia di Perairan Pasir Putih Desa Puteri Sembilan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:36 WIB

Sat Lantas Polres Sergai Gelar Bakti Sosial, Sentuh Hati Pengemudi Becak dan Ojek di Dua Lokasi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:50 WIB

Kapolda Sumut Dukung Program Makan Bergizi Gratis (SPPG)

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:30 WIB

Pelaku Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terbaru