Lima tersangka Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, seberat 125 gram, Dimusnahkan Polres Kuansing

Rabu, 16 Agustus 2023 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi= Mitra Mabes. Com Di depan halaman Polres Kuansing mengadakan press Release gelar Perkara atas tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, sekaligus dalam Pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 125 gram Dimusnahkan di halaman depan lobi polres Kuantan Singingi, selasa 15/08/2023,

Dalam kegiatan press rilis di gelar di depan lobi polres Kuansing, dan di wakili oleh Kompol Lilik Surianto, S. ST.., SH. Dan jugak di hadiri Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak, kasi Humas Polres Kuansig AkP Fery,. Kapolsek kuantan Mudik AkP Fery M Fadillah , SH. beserta jajaran Polres Kuansing yang hadir saat itu..

Di katakan Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak mengungkapkan bahwa peredaran Narkoba jenis sabu yang beredar di kabupaten Kuantan Singingi secara jual Online berhasil kami ungkap,

Cara jual beli Online jenis sabu,. Di kirim dulu uangnya setelah itu, baru di antar barangnya sama pemakai tersebut jelas nya Novris

Selanjutnya Wakapolres Kuansing, Kompol Likik Surianto, S.ST..,S H yang Mengatakan lebih Kurang 125 gram jenis Sabu, polres Kuansing dan Sat polres Kuansing mengungkap Narkoba jenis sabu selama dua minggu terakhir ini,

Dari pengungkapan selama dua minggu terakhir total berat barang bukti jenis sabu kurang lebih 125 gram, dan kami mintak kepada masyarakat sama2 kita memberantas penyelangunaan dan peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kuansing.

Setelah Selesai Perkara atas Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis sabu, Polres Kuansing bersama pihak kejaksaan,pengadilan, BNN, Dinas kesehatan, yang hadir saat itu. Mengadakan Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu di masukan dalam blender,

dari kelima tersangka ungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu, di jerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35,di kenakan ancaman hukum 5 tahun penjara.. Tutupnya..

MBS= Jasriadi, ST

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pasar Malam CV. RBN Enterprise Jaya Group Ramaikan Rimbo Bujang, Hadirkan Permainan Anak dan Bazar UMKM
Polsek Tanjung Pura Musnahkan Tiga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Pekubuan
Sat Narkoba Polres Langkat Bongkar dan Musnahkan Barak Narkoba di Tanjung Pura
Kapolres Langkat Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2025
Danrem 043/Garuda Hitam Hadiri Peluncuran Samsat Drive Thru di Mataram baru
Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Launching Samsat Drive Thrue 
Pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) Dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Dalam Rangka Pengamanan Perayaan Natal Dan Tahun Baru (Nataru)
Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Bagi Pemuda Desa Hutan Panjang Hutan Panjang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:02 WIB

Pasar Malam CV. RBN Enterprise Jaya Group Ramaikan Rimbo Bujang, Hadirkan Permainan Anak dan Bazar UMKM

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:53 WIB

Polsek Tanjung Pura Musnahkan Tiga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Pekubuan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:44 WIB

Sat Narkoba Polres Langkat Bongkar dan Musnahkan Barak Narkoba di Tanjung Pura

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:38 WIB

Kapolres Langkat Bersama PJU Lakukan Pengecekan Pos Pelayanan Operasi Lilin Toba 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:08 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Launching Samsat Drive Thrue 

Berita Terbaru