Lima tersangka Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, seberat 125 gram, Dimusnahkan Polres Kuansing

Rabu, 16 Agustus 2023 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi= Mitra Mabes. Com Di depan halaman Polres Kuansing mengadakan press Release gelar Perkara atas tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, sekaligus dalam Pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 125 gram Dimusnahkan di halaman depan lobi polres Kuantan Singingi, selasa 15/08/2023,

Dalam kegiatan press rilis di gelar di depan lobi polres Kuansing, dan di wakili oleh Kompol Lilik Surianto, S. ST.., SH. Dan jugak di hadiri Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak, kasi Humas Polres Kuansig AkP Fery,. Kapolsek kuantan Mudik AkP Fery M Fadillah , SH. beserta jajaran Polres Kuansing yang hadir saat itu..

Di katakan Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak mengungkapkan bahwa peredaran Narkoba jenis sabu yang beredar di kabupaten Kuantan Singingi secara jual Online berhasil kami ungkap,

Cara jual beli Online jenis sabu,. Di kirim dulu uangnya setelah itu, baru di antar barangnya sama pemakai tersebut jelas nya Novris

Selanjutnya Wakapolres Kuansing, Kompol Likik Surianto, S.ST..,S H yang Mengatakan lebih Kurang 125 gram jenis Sabu, polres Kuansing dan Sat polres Kuansing mengungkap Narkoba jenis sabu selama dua minggu terakhir ini,

Dari pengungkapan selama dua minggu terakhir total berat barang bukti jenis sabu kurang lebih 125 gram, dan kami mintak kepada masyarakat sama2 kita memberantas penyelangunaan dan peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kuansing.

Setelah Selesai Perkara atas Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis sabu, Polres Kuansing bersama pihak kejaksaan,pengadilan, BNN, Dinas kesehatan, yang hadir saat itu. Mengadakan Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu di masukan dalam blender,

dari kelima tersangka ungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu, di jerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35,di kenakan ancaman hukum 5 tahun penjara.. Tutupnya..

MBS= Jasriadi, ST

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hayoo Daftar SPMB Di SMAN 1 Lohbener, Sekolah Favorit Di Indramayu 
Dalam Rangka Sambut HUT Bhayangkara Ke 79 Polres Nagan Raya Gelar Bakti Sosial Bersihkan Tempat Ibadah” Ini harapan Kapolres”
Bupati mengundang dua putra putri terbaik pakpak bharat yang akan berangkat mengikuti pelatihan pasukan pengibar bendera pusaka,
Tokoh seni budaya Lampung menanggapi kasus penembakan anggota polisi di Way Kanan
Diduga tak faham Kode etik jurnalistik, seorang Oknum wartawan di Binjai terkesan Mencederai Profesi jurnalistik.
Hari Jadi Ke-24, Gubernur Sumsel Bantu Kota Pagar Alam Rp35 Miliar
Kapolres Lampung Tengah Gelar Audiensi Bersama Ketua Baznas dan PMI, Ini Harapannya
*Kunker Ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK*

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:57 WIB

Hayoo Daftar SPMB Di SMAN 1 Lohbener, Sekolah Favorit Di Indramayu 

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:55 WIB

Dalam Rangka Sambut HUT Bhayangkara Ke 79 Polres Nagan Raya Gelar Bakti Sosial Bersihkan Tempat Ibadah” Ini harapan Kapolres”

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:36 WIB

Bupati mengundang dua putra putri terbaik pakpak bharat yang akan berangkat mengikuti pelatihan pasukan pengibar bendera pusaka,

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:21 WIB

Tokoh seni budaya Lampung menanggapi kasus penembakan anggota polisi di Way Kanan

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:09 WIB

Diduga tak faham Kode etik jurnalistik, seorang Oknum wartawan di Binjai terkesan Mencederai Profesi jurnalistik.

Berita Terbaru