Lima tersangka Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu, seberat 125 gram, Dimusnahkan Polres Kuansing

Rabu, 16 Agustus 2023 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuantan Singingi= Mitra Mabes. Com Di depan halaman Polres Kuansing mengadakan press Release gelar Perkara atas tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, sekaligus dalam Pemusnahan barang bukti jenis sabu seberat 125 gram Dimusnahkan di halaman depan lobi polres Kuantan Singingi, selasa 15/08/2023,

Dalam kegiatan press rilis di gelar di depan lobi polres Kuansing, dan di wakili oleh Kompol Lilik Surianto, S. ST.., SH. Dan jugak di hadiri Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak, kasi Humas Polres Kuansig AkP Fery,. Kapolsek kuantan Mudik AkP Fery M Fadillah , SH. beserta jajaran Polres Kuansing yang hadir saat itu..

Di katakan Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak mengungkapkan bahwa peredaran Narkoba jenis sabu yang beredar di kabupaten Kuantan Singingi secara jual Online berhasil kami ungkap,

Cara jual beli Online jenis sabu,. Di kirim dulu uangnya setelah itu, baru di antar barangnya sama pemakai tersebut jelas nya Novris

Selanjutnya Wakapolres Kuansing, Kompol Likik Surianto, S.ST..,S H yang Mengatakan lebih Kurang 125 gram jenis Sabu, polres Kuansing dan Sat polres Kuansing mengungkap Narkoba jenis sabu selama dua minggu terakhir ini,

Dari pengungkapan selama dua minggu terakhir total berat barang bukti jenis sabu kurang lebih 125 gram, dan kami mintak kepada masyarakat sama2 kita memberantas penyelangunaan dan peredaran Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kuansing.

Setelah Selesai Perkara atas Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis sabu, Polres Kuansing bersama pihak kejaksaan,pengadilan, BNN, Dinas kesehatan, yang hadir saat itu. Mengadakan Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu di masukan dalam blender,

dari kelima tersangka ungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu, di jerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35,di kenakan ancaman hukum 5 tahun penjara.. Tutupnya..

MBS= Jasriadi, ST

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Promosikan Wisata dan Budaya Lokal Festival Lomba Dayung di Danau Tirta Gangga Resmi Di Gelar
Upacara Pengukuhan Calon Paskibra Kecamatan Rupat Tahun 2025 Berjalan Khidmat
Pawai Obor dan Pengukuhan Paskibra Kecamatan Rupat Utara Tahun 2025 Berjalan Khidmat dan Meriah
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Cepat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya
Bupati Aceh Timur Hadiri Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh, Disambut Hangat Para Tokoh
DLH Aceh Timur Lakukan Pemantauan Lingkungan di Panton Rayeuk T
Proyek Pengerasan Jalan di dusun Banjar Tengah 1 desa Binanga dua kecamatan silangkitang labusel Terkesan Asal Jadi .

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:37 WIB

Promosikan Wisata dan Budaya Lokal Festival Lomba Dayung di Danau Tirta Gangga Resmi Di Gelar

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:06 WIB

Upacara Pengukuhan Calon Paskibra Kecamatan Rupat Tahun 2025 Berjalan Khidmat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:02 WIB

Pawai Obor dan Pengukuhan Paskibra Kecamatan Rupat Utara Tahun 2025 Berjalan Khidmat dan Meriah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:13 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Cepat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Berita Terbaru