Diguyur Hujan,”Ketua Majlis Hakim PN Dumai Tetap Laksanakan PS Perkara Perdata Gugatan RA Murniati

Senin, 14 Agustus 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DumaiMBS Hampir setengah hari Kodya Dumai diguyur hujan,namun semangat melaksanakan tugas dalam mengadili Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2023/PN.Dum tetap dilaksanakan,Kali ini ketua majlis hakim PN Dumai.

tanpa dihadiri dua orang anggota majlis hakim hanya di damping Panitra dan salah satu honorel dari PN Dumai tetap melakukan Pemeriksaan Setempat pada objek gugatan RA.Murniati melawan tergugat Sujarwo sebagai penerima hibah dari Alm Jumingan yang berlokasi di Jl.Aripin Ahmat,RT.01 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kodya Dumai Provinsi Riau “Senin 14 /08/2023.

Pada acara pemeriksaan setempat itu selain dihadiri majlis hakim juga dihadiri Sujarwo pihak tergugat didampingi PH nya Ruby Raj, SH, MH dari kantor hukum Philospohia Pekan Baru dan juga turut hadir para saksi- saksi Sukirman serta hadir Sunarto Kasi Pemerintahan kantor Kelurahan Mundam serta
hadir juga PH pengugat tanpa dihadiri para saksinya dan RA Murniati sebagai penggugat.

Pada acara pemeriksaan setempat itu terlihat Sujarwo sebagai tergugat dan PH RA.Murniati saling berbeda pendapat menunjukan tanda batas tanah yang jadi objek perkara.

menurut PH RA Murniati bahwa dalam gugatan sebelah Utara tanahnya dulu berbatas denga parit dan sekarang berbatas dengan jalan sambil menunjukan mata angin sebelah utara sedangkan menurut Jarwo bahwa sebelah Utara itu bukan seperti arah yang ditunjuk oleh PH pengugat tapi bergeser sambil menunjukan arah utara yang berbeda dengan yang ditunjuk arahnya oleh PH penggugat, kemudian arah batas timur masing-masing pihak sependapat

Sujarwo dihadapan majlis hakim mengaku sebagai pemegang hibah tanah dari Alm Jumingan bersama Suprianto yang sekarang tinggal di Medan,Namun seketika masing- masing letak tanahnya oleh majlis hakim,Sujarwo mengaku tanah ini belum ada dibagi bersama Suprianto,namun dalam gugatan pengugat hanya dirinya sendiri yang digugat.

Kembali majlis hakim menanyakan kepada PH pengugat bahwa tanah yang digugat itu adalah semua luas yang ditermasuk dalam gugatan namun pengugat menyatakan bahwa luas semua tanah yang digugat itu penerima hibahnya ada dua orang dan belum dibagikan jadi belum tahu yang mana milik dia sebagai tergugat dan yang mana milik Suprianto.”Jelasnya.”( Nahar )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Sergai Gelar Bakti Sosial, Sentuh Hati Pengemudi Becak dan Ojek di Dua Lokasi
Kapolda Sumut Dukung Program Makan Bergizi Gratis (SPPG)
Pelaku Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Polisi
Paripurna VIII sidang Ke-3 Jawaban Pandangan Fraksi-fraksi Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda LPP
Pemkab Indramayu Rakor Persiapan HLM TPID & TP2DD serta Panen Raya Krangkeng
Lagi, Warga Luar Main Sabu di Karo, Diciduk Polisi di Tiga Panah
Polsek Juhar Salurkan Bantuan Sosial dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru, Berikan Sekolah Gratis Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:36 WIB

Sat Lantas Polres Sergai Gelar Bakti Sosial, Sentuh Hati Pengemudi Becak dan Ojek di Dua Lokasi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:50 WIB

Kapolda Sumut Dukung Program Makan Bergizi Gratis (SPPG)

Sabtu, 14 Juni 2025 - 06:30 WIB

Pelaku Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Berhasil Ditangkap Polisi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 02:15 WIB

Paripurna VIII sidang Ke-3 Jawaban Pandangan Fraksi-fraksi Terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Raperda LPP

Sabtu, 14 Juni 2025 - 01:42 WIB

Pemkab Indramayu Rakor Persiapan HLM TPID & TP2DD serta Panen Raya Krangkeng

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolda Sumut Dukung Program Makan Bergizi Gratis (SPPG)

Sabtu, 14 Jun 2025 - 08:50 WIB