Kejari Rohul Tetapkan Kades Kepenuhan Raya Sebagai Tersangka Dugaan PADes

Minggu, 13 Agustus 2023 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHULMitra MABES Kades Kepenuhan Raya di tetapkan status tersangka pada tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Adapun dalam perkara dugaan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko S.H., M.H, melalui Kasi Intel, Adhi Thya Febricar S.H, bahwa Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, maka Kejari Rohul menetapkan inisial BHDS selaku kepala desa pada desa Kepenuhan Raya periode 2019-2023.

“Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam hubungannya dengan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara,” kata Kasi Intel, Adhi Thya Febricar.

Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara, lanjutnya, maka Kejari Rohul telah menyita dokumen atau surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Ia mengemukakan, kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa (TKD) yang ditanami pohon sawit seluas 18 hektar.

Hasil dari kebun TKD tersebut hanya Rp 5.000.000 per bulan yang dijadikan PADes dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan inspektorat Kabupaten Rohul FCsebesar Rp 574.160.000,” rincinya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang
Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   
Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik
Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025
Kerjasama dengan Pemkab Samosir, PT. Inalum bagikan 1000 paket sembako seharga 50 ribu rupiah 
Hasil Pemeliharaan Jalan Terkesan Asal-asalan, Warga Ketapang Kecewa
Edi Kamtono Apresiasi Peran Laskar Alfakar dalam Mendukung Pembangunan Kalbar

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:51 WIB

BP3K-RI Kalimantan Barat Desak APH Tindak Tegas Dugaan Pengolahan Kayu Ilegal di Bengkayang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:48 WIB

Adanya isu seluruh klinik di Lebak Banten belum sesuai SOP, Dani saeputra aktivis pemerhati sosial kesehatan sebut Kadinkes harus buka suara di publik   

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:56 WIB

Kepala Desa Durian Dinilai Hindari Wartawan Saat Verifikasi Informasi Publik

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:35 WIB

Apel Siaga 1 Kamtbimas, Polsek Rangkasbitung Siap Amankan Wilkum Polsek Rangkasbitung Polres Lebak

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:32 WIB

Polsek Rangkasbotung Polres Lebak Panen Raya Jagung Kuartal III Dukung Swasembada Pangan 2025

Berita Terbaru