Polsek Kampar Kiri, Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPARKIRI-Mitramabes.com.  Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (23) warga Dusun Sungai Gemuruh Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Jum’at (11/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku ditangkap di jalan Lintas Lipat Kain- Kuntu, dengan ditemukannya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.81 Gram.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, “pelaku kini sudah kita amankan bersama dengan barang bukti,” ungkap Kapolsek.

Penangkapan ini berawal, Jumat 11/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat infomasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri.

“Mendapatkan informasi tersebut, saya memerintakan Kanit Reskrim AKP Supriyadi dan tim untuk melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek.

Selanjut, sekira pukul 22.00 Wib, Tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di jalan Lintas Lipat Kain Kuntu.

“Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tidak di temukan barang bukti narkoba pada dirinya,” terangnya.

Selanjutnya pelaku di bawa ke rumah nya dan kembali di lakukan penggeledahan dan di temukan 1 bungkusan bawang goreng di tempat pembuangan sampah di samping rumah yang di akui oleh pelaku adalah barang miliknya yang sengaja di letakan oleh pelaku di tempat tersebut.

“Setelah di buka bungkusan tersebut berisikan 8 paket sedang di duga narkotika jenis sabu, 5 paket kecil di duga narkotika jenis sabu, kotak Parfum tempat menyimpan sabu, Dompet berwarna hitam, HP merk Samsung A15 warna pink, dan Uang tunai Rp.332.000 ( tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah ),” tambah Rahmadani lagi.

Pelaku kita introgasi dan mengakui 13 paket di duga jenis sabu tersebut merupakan miliknya bersama RE yang di dapat dari TO dengan cara dibeli dan untuk di jual kembali, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar kiri guna proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Danrem 043/Garuda Hitam Hadiri Peluncuran Samsat Drive Thru di Mataram baru
Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Launching Samsat Drive Thrue 
Pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) Dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Dalam Rangka Pengamanan Perayaan Natal Dan Tahun Baru (Nataru)
Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Bagi Pemuda Desa Hutan Panjang Hutan Panjang.
Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Bumi Lancang Kuning saat Malam Tahun Baru.
Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sinergi Polisi, TNI, Pol PP, dan Dishub, Arus Lalu Lintas Gunung Dempo Ramai Namun Tetap Lancar
Sebagian Warga Aceh Utara Keluhkan Bantuan Banjir Tidak Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:14 WIB

Danrem 043/Garuda Hitam Hadiri Peluncuran Samsat Drive Thru di Mataram baru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:08 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Launching Samsat Drive Thrue 

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:57 WIB

Pengecekan Pos Pengamanan (Pos Pam) Dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Dalam Rangka Pengamanan Perayaan Natal Dan Tahun Baru (Nataru)

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:24 WIB

Pelatihan Keterampilan Berwirausaha Bagi Pemuda Desa Hutan Panjang Hutan Panjang.

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:06 WIB

Kapolda Riau Larang Pesta Kembang Api di Bumi Lancang Kuning saat Malam Tahun Baru.

Berita Terbaru

NASIONAL

Pangdam XXI/Radin Inten Hadiri Launching Samsat Drive Thrue 

Sabtu, 27 Des 2025 - 19:08 WIB