Polsek Kampar Kiri, Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPARKIRI-Mitramabes.com.  Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (23) warga Dusun Sungai Gemuruh Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Jum’at (11/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku ditangkap di jalan Lintas Lipat Kain- Kuntu, dengan ditemukannya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.81 Gram.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani, “pelaku kini sudah kita amankan bersama dengan barang bukti,” ungkap Kapolsek.

Penangkapan ini berawal, Jumat 11/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapat infomasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri.

“Mendapatkan informasi tersebut, saya memerintakan Kanit Reskrim AKP Supriyadi dan tim untuk melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek.

Selanjut, sekira pukul 22.00 Wib, Tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di jalan Lintas Lipat Kain Kuntu.

“Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tidak di temukan barang bukti narkoba pada dirinya,” terangnya.

Selanjutnya pelaku di bawa ke rumah nya dan kembali di lakukan penggeledahan dan di temukan 1 bungkusan bawang goreng di tempat pembuangan sampah di samping rumah yang di akui oleh pelaku adalah barang miliknya yang sengaja di letakan oleh pelaku di tempat tersebut.

“Setelah di buka bungkusan tersebut berisikan 8 paket sedang di duga narkotika jenis sabu, 5 paket kecil di duga narkotika jenis sabu, kotak Parfum tempat menyimpan sabu, Dompet berwarna hitam, HP merk Samsung A15 warna pink, dan Uang tunai Rp.332.000 ( tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah ),” tambah Rahmadani lagi.

Pelaku kita introgasi dan mengakui 13 paket di duga jenis sabu tersebut merupakan miliknya bersama RE yang di dapat dari TO dengan cara dibeli dan untuk di jual kembali, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar kiri guna proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Korban Dipukul dan Motornya Dirampas
Bencana Alam Pohon Tumbang di Kota Gajah Lampung Tengah, Seorang Pengendara Alami Luka Serius dan Dilarikan ke Rumah Sakit
KPP Bogor Raya Desak Walikota Bogor Selektif dalam Rotasi Jabatan: Kepala Inspektorat Harus Profesional dan Berintegritas
Proyek Drinase Bantuan Sebesar 157.000.000 Wilayah kelurahan cirimekar, kecamatan cibinong, kab bogor menjadi polemik.
Polda Lampung Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Laut, Peringati Hari Bhayangkara ke-79
Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan HUT ke-75 Tahun Kodam I/BB
Wali Kota Tanjungbalai Bahas Peningkatan Pelayanan Listrik dan Lampu Jalan Bersama Manager PT PLN Persero
Serius Tangani Banjir, Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Langsung Titik Rawan Banjir di Kelurahan Sirantau

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 22:42 WIB

Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Korban Dipukul dan Motornya Dirampas

Senin, 23 Juni 2025 - 22:33 WIB

Bencana Alam Pohon Tumbang di Kota Gajah Lampung Tengah, Seorang Pengendara Alami Luka Serius dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Senin, 23 Juni 2025 - 20:51 WIB

KPP Bogor Raya Desak Walikota Bogor Selektif dalam Rotasi Jabatan: Kepala Inspektorat Harus Profesional dan Berintegritas

Senin, 23 Juni 2025 - 19:16 WIB

Proyek Drinase Bantuan Sebesar 157.000.000 Wilayah kelurahan cirimekar, kecamatan cibinong, kab bogor menjadi polemik.

Senin, 23 Juni 2025 - 18:41 WIB

Polda Lampung Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Laut, Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru