Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi Mengatakan Terkait Kasus Tersangka Hariyanto Yang Melanggar Hukum Dan Merugikan Masyarakat

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG/MBS-
Terkait kasus yang terjadi di Lubuklinggau kasus menjerat tersangka Heriyanto yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima LPG Subsid (terjadi kelangkaan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi mengatakan, bahwa perbuatan tersangka adalah membeli gas ukuran 3Kg subsidi yang diperuntukan kepada masyarakat yang berhak.


Dan beberapa sembako lainnya dari beberapa warung, kemudian mengangkutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up, untuk dijual kembali di warung miliknya di daerah Musi Rawas.

“Hal ini kita ketahui kalau tersangka lakukan ini karena tidak tersedianya agen LPG 3Kg di dusun,” ujarnya, Sabtu (12/8/2023).

dari hasil keterangan dalam BAP tersangka mengaku mengangkut dan memperjual belikan (niaga) gas 3Kg setiap harinya mencapai 100 tabung. Dengan mengambil keuntungan Rp5000 setiap tabungnya.

Perbuatannya menyebabkan kelangkaan gas 3kg di warung-warung, sehingga beberapa orang warga masyarakat Kota Lubuklinggau mengadu ke Polres dan menunjuk tersangka Heriyanto sebagai pelakunya.

Perbuatan ini melanggar hukum karena telah mengangkut dan/atau Niaga bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sedangkan untuk perbuatan Bhabinkamtibmas yang menawarkan bantuan mengurus perkara dengan imbalan sejumlah uang adalah perbuatan yg menyalahi aturan dan salah. “Sehingga terhadap Bhabinkamtibmas tsb sudah diberikan hukuman disiplin oleh atasannya ( ankum ) berupa PATSUS selama 14 hari,”

Editor, “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi
Peringatan HUT ke-80 RI, Bupati Humbahas Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan
Relawan Tamansiswa Haru Saksikan Presiden Prabowo Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-80
PERINGATAN HUT KE – 80 RI DI SMP NEGERI 1 SIOMPIN KECAMATAN SURO MAKMUR, DANDIM 0109 ACEH SINGKIL BERTINDAK SEBAGAI INSPEKTUR UPACARA
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat
Memperingati HUT RI ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Ajak Anak-anak Iwaka Kenali Arti Kemerdekaan
Kapolsek Rimbo Ulu AKP Abdul Jalil Sidabutar, S.E Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Di HUT RI ke-80 Tahun 2025
Sambut HUT RI ke 80, Koramil 16 peudawa/kodim 0104 Atim Gelar Pangan Murah

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Peringatan HUT ke-80 RI, Bupati Humbahas Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Relawan Tamansiswa Haru Saksikan Presiden Prabowo Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:30 WIB

PERINGATAN HUT KE – 80 RI DI SMP NEGERI 1 SIOMPIN KECAMATAN SURO MAKMUR, DANDIM 0109 ACEH SINGKIL BERTINDAK SEBAGAI INSPEKTUR UPACARA

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

PJ Kades Titi Akar Pimpin Langsung Apel Upacara Bendera HUT RI KE-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:27 WIB

BERITA UTAMA

PJ Kades Hutan Panjang Mujimin Pimpin Langsung Apel HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:21 WIB