Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 01:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TELUK KUANTAN,- Mitra Mabes.com Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing menangkap tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Perumahan Abdeling II PT. TBS Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (10/08/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka tersebut berinisial NR (38) berjenis kelamin laki-laki berasal Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.

Barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Commodore yang berisi 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering serta 1 (satu) pacs kertas paper merek Narayana.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, menjelaskan,“Dari laporan LP.A /47/ VIII/ RES.4.2 / 2023 / Sat Narkoba / Polres Kuansing / Polda Riau, dimana pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB telah ditangkap seorang Laki-laki yang berinisial NR (38) di Perumahan Abdeling II PT. TBS Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi”, jelas IPTU Novris.

“Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Commodore yang berisi 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering serta 1 (satu) pacs kertas paper merek Narayana yang di simpan di bawah kasur yang berada didalam kamar rumah NR (38) dan menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Commodore yang berisi 1 (satu) bungkus kertas yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering serta 1 (satu) pacs kertas paper merek Narayana tersebut adalah milik NR (38) dan menerangkan bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut dibeli dari Sdr AS (DPO) seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah),” Kemudian Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Kuansing guna Penyidikan lebih lanjut”, ungkap IPTU Novris.

Terkait ancaman hukuman bagi tersangka yaitu, Pasal 111 ayat (1) Jo 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu : “Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” jelas IPTU Novris.

Ditempat yang terpisah, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH mengapresiasi terkait penangkapan yang di lakukan oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing.

“Saya sangat mengapresiasi terkait penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh personel Tim Mata Elang di lapangan, dan saya berharap agar penangkapan-penangkapan seperti ini terus di lakukan. Karena masalah narkoba ini merupakan musuh kita semua”, katanya.

“Dan saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhi narkoba, terutama pada generasi muda saat ini. Dan jika ada hal-hal yang mencurigakan di wilayah masing-masing agar melaporkan ke Polsek-polsek setempat”, pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

MBS” jasriadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tegaskan Komitmen Swasembada Lewat GPM di Hari
Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi
Peringatan HUT ke-80 RI, Bupati Humbahas Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan
Relawan Tamansiswa Haru Saksikan Presiden Prabowo Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-80
PERINGATAN HUT KE – 80 RI DI SMP NEGERI 1 SIOMPIN KECAMATAN SURO MAKMUR, DANDIM 0109 ACEH SINGKIL BERTINDAK SEBAGAI INSPEKTUR UPACARA
Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat
Memperingati HUT RI ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Ajak Anak-anak Iwaka Kenali Arti Kemerdekaan
Kapolsek Rimbo Ulu AKP Abdul Jalil Sidabutar, S.E Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Di HUT RI ke-80 Tahun 2025

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 05:39 WIB

Polda Lampung Tegaskan Komitmen Swasembada Lewat GPM di Hari

Minggu, 17 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:32 WIB

Relawan Tamansiswa Haru Saksikan Presiden Prabowo Pimpin Upacara Kemerdekaan ke-80

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:30 WIB

PERINGATAN HUT KE – 80 RI DI SMP NEGERI 1 SIOMPIN KECAMATAN SURO MAKMUR, DANDIM 0109 ACEH SINGKIL BERTINDAK SEBAGAI INSPEKTUR UPACARA

Minggu, 17 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

NASIONAL

Polda Lampung Tegaskan Komitmen Swasembada Lewat GPM di Hari

Senin, 18 Agu 2025 - 05:39 WIB

BERITA UTAMA

PJ Kades Titi Akar Pimpin Langsung Apel Upacara Bendera HUT RI KE-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:27 WIB

BERITA UTAMA

PJ Kades Hutan Panjang Mujimin Pimpin Langsung Apel HUT RI ke-80

Minggu, 17 Agu 2025 - 22:21 WIB