Santosa Kadiman, Keluarga Niko Naput dan BPN Mabar Terlapor Mabes Polri, Diduga Pemalsuan Surat dan Penyalahgunaan Wewenang.

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta -Mitra mabes Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerima laporan dugaan tindak pidana. Terkait pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, serta penyalahgunaan wewenang terkait peristiwa yang terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

 

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026. Laporan diterima pada pukul 19.20 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Jakarta.

Pelapor inisial S, dalam laporannya menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

 

“Dalam dokumen STTL disebutkan bahwa laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Inisial S dalam siaran persnya, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.

 

Kata dia, adapun pihak-pihak yang dilaporkan yakni Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan kawan-kawan.

 

Dalam laporan itu juga disebutkan nama Suwandi Ibrahim dan pihak lainnya sebagai korban.

 

Laporan resmi tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Februari 2026. Dengan diterbitkannya STTL ini, proses hukum atas dugaan perkara tersebut secara administratif telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Kasus ini berpotensi kembali membuka lembaran lama persoalan pertanahan di Labuan Bajo, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik seiring pesatnya perkembangan wilayah tersebut sebagai destinasi pariwisata super prioritas,” ungkap Inisial S.

 

Sebelumnya, perjuangan panjang keluarga almarhum Ibrahim Hanta (IH) untuk mempertahankan hak atas tanah warisan seluas 11 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi.

 

Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Santosa Kadiman dkk.

 

“Amar putusan kasasi berisi penolakan terhadap permohonan Santosa Kadiman dkk. Dengan demikian, tanah 11 hektare di Kerangan Labuan Bajo sah milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya yang didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, selaku penasihat hukum ahli waris Ibrahim Hanta.

 

Perkara perdata tersebut bermula dari gugatan ahli waris Ibrahim Hanta terhadap Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput yang teregister dengan nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.

 

Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengabulkan seluruh gugatan ahli waris dengan amar putusan yang menegaskan:

 

a. Menetapkan tanah 11 hektare di Kerangan sebagai sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.

 

b. Menyatakan seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah.

 

c. Membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 15 Januari 2014 karena dilakukan tanpa dasar alas hak yang sah.

 

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025 sebelum akhirnya dipertegas oleh Mahkamah Agung.

 

“Setelah MA menolak kasasi, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, tidak ada lagi ruang hukum bagi pihak Santosa Kadiman dkk untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas Indra.

 

Babak Baru: Dari Perdata ke Pidana

 

Dengan terbitnya STTL dari Bareskrim Polri, sengketa yang semula bergulir di ranah perdata kini memasuki dimensi pidana. Laporan tersebut dinilai menjadi tindak lanjut atas rangkaian proses hukum yang telah menguji keabsahan kepemilikan tanah di pengadilan. (red)

Berita Terkait

Rapat Paripurna Ke I ( DPRD ) Kota Pagaralam
*Strong Point Pagi Ramadhan, Satlantas Polres Pagar Alam Siaga di Titik Rawan*
Polres Kaur Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Ops Ketupat Nala 2026.
Semangat pagi *Bapak/Ibu Rekan-Rekan Media! Semoga kita sehat selalu tetap dalam lindungan Tuhan YME.
Korda Lampung Mitra Mabes.com Resmi Laporkan PT. NSS
Pelayanan Perumda “TIRTA BETUAH “, Semakin Memburuk Konsumen Tiga Kelurahan Gandeng YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya Untuk Lakukan Langkah Hukum
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Resmi Berganti
Hari ke-13 Ramadhan, Polres Langkat Gelar Sahur On The Road dan Safari Subuh di Stabat

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:14 WIB

Rapat Paripurna Ke I ( DPRD ) Kota Pagaralam

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:52 WIB

*Strong Point Pagi Ramadhan, Satlantas Polres Pagar Alam Siaga di Titik Rawan*

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:17 WIB

Semangat pagi *Bapak/Ibu Rekan-Rekan Media! Semoga kita sehat selalu tetap dalam lindungan Tuhan YME.

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:09 WIB

Korda Lampung Mitra Mabes.com Resmi Laporkan PT. NSS

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pelayanan Perumda “TIRTA BETUAH “, Semakin Memburuk Konsumen Tiga Kelurahan Gandeng YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya Untuk Lakukan Langkah Hukum

Berita Terbaru

NASIONAL

Rapat Paripurna Ke I ( DPRD ) Kota Pagaralam

Selasa, 3 Mar 2026 - 19:14 WIB