Maumere, NTT – Mitra Mabes Bisnis hiburan malam Eltras Cafe dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, berujung petaka. Kepolisian Resor (Polres) Sikka resmi menahan pasangan suami istri pemilik tempat hiburan tersebut atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap belasan perempuan asal Jawa Barat.
Kedua tersangka yakni Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba alias Andy Wonasoba dan istrinya Arina, ditahan pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026, setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Sebelum penahanan, keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama 16 jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, yang berlangsung selama dua hari, 26–27 Februari 2026.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui KBO Satreskrim Iptu I Nyoman Ariaksa menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dalam dugaan TPPO telah terpenuhi.
“Seluruh alat bukti yang dikumpulkan dan dianalisis menunjukkan bahwa unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi, sehingga penyidik memutuskan melakukan penahanan,” ujar Iptu Nyoman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara komprehensif di Mapolres Sikka pada Senin, 23 Februari 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik luas sekaligus penegasan komitmen Polres Sikka dalam memberantas praktik perdagangan orang di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur.
Jurnalis: Dhika Ahmad M










