Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua pemuda berinisial AND (21), warga Dusun Kecubung, dan HAB (22), warga Kampung Terbanggi Besar, berhasil diamankan atas dugaan melakukan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/12/25) di Jalan Lintas Timur, tepatnya di sekitar kawasan SS Xaverius PT GGP Humas Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Korban A (17), seorang pelajar, saat itu hendak pulang usai bermain dengan mengendarai sepeda motor Honda CRF warna abu-abu BE 2789 NBR.
Tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang pelaku dan ditodong menggunakan benda yang menyerupai senjata api (senpi).
“Kedua pelaku kemudian mengintimidasi korban dengan mengatakan, ‘Ayo ikut ke Polres,’ seolah-olah mereka adalah anggota kepolisian,” jelas AKP Dailami saat di konfirasi, Senin (2/3/26).
Korban yang ketakutan kemudian mengikuti arahan pelaku hingga sampai di dekat perkebunan singkong Terminal Betan Subing.
“Di lokasi tersebut, pelaku merampas sepeda motor dan handphone milik korban, lalu melarikan diri,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.
Pelaku pertama, AND berhasil diamankan saat sedang nongkrong di Kampung Poncowati.
“AND kami amankan tanpa perlawanan saat sedang kongkow di Poncowati,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AND, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya, yakni HAB.
Saat dilakukan pencarian ke rumahnya, Hab tidak berada di tempat.
Namun, berkat upaya persuasif dan pendekatan humanis yang dilakukan petugas kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri dengan diantar langsung oleh keluarganya ke Polsek Terbanggi Besar.
“Setelah kami imbau, pihak keluarga kooperatif, sehingga pelaku kedua menyerahkan diri ke Polsek Terbanggi Besar,” tambah AKP Dailami.
Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
(Trimo Riadi)









