DELI SERDANG – MBS – Manajemen SPBU 14.205.1135 yang berlokasi di jalan besar Pantai Labu, Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, di bawah naungan PT Lazari milik Helyuzar, memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran hak-hak normatif karyawannya, Senin (02/03/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajer SPBU Rangga, belum memberikan penjelasan terkait upah pekerja yang ditengarai berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang serta ketiadaan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai kondisi kesejahteraan para pekerja di SPBU tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, setiap pengusaha wajib memberikan upah layak sesuai standar minimum daerah dan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media dengan melalui via WhatsApp Rangga Manager SPBU Nomor 14.205.1135 milik manajemen PT Lazari, pada hari Minggu, 22 Februari 2026. Namun, Rangga Manager yang bertanggung jawab di lapangan hingga berita ini ditayangkan, enggan memberikan tanggapan dan terkesan menolak menjawab konfirmasi wartawan terkait kebijakan pengupahan dan perlindungan kesehatan bagi para stafnya.
Tentu publik menyayangkan sikap tertutup manajemen SPBU 14.205.1135. Karena, transparansi perusahaan sangat diperlukan, terutama menyangkut hak dasar buruh yang telah diatur oleh negara.
“Jika benar ada pekerja yang dibayar di bawah UMK dan tidak memiliki BPJS, ini adalah pelanggaran serius terhadap UU Ketenagakerjaan. Publik meminta Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang segera turun ke lapangan untuk melakukan audit dan pengawasan di SPBU tersebut
Dan publik kini menunggu langkah tegas dari pihak otoritas terkait untuk memastikan para pekerja di SPBU 14.205.1135 Beringin, mendapatkan hak-hak mereka secara penuh sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (Syahrial).









