Aceh Utara – Mitra mabes.com
Aktivitas galian C pasir di Sungai Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, diduga telah menyebabkan kerusakan serius pada bibir sungai. Pengerukan material yang dilakukan secara intensif dan terlalu dekat dengan bantaran sungai mengakibatkan longsor serta abrasi di sejumlah titik.
Pantauan di lapangan menunjukkan tepian sungai semakin terkikis dan kehilangan struktur penahan alami. Tanah yang sebelumnya menjadi penyangga kini tampak runtuh, memunculkan kekhawatiran akan perubahan alur sungai serta potensi banjir saat debit air meningkat.
Bagi masyarakat sekitar, sungai bukan sekadar aliran air. Ia adalah sumber kehidupan — mengairi lahan pertanian, menopang ekonomi warga, dan menjadi bagian dari keseimbangan ekosistem setempat. Kerusakan yang terjadi dinilai bukan persoalan sepele, melainkan ancaman jangka panjang bagi lingkungan dan generasi mendatang.
“Kerusakan sudah terlihat jelas. Jangan tunggu bencana dulu baru bertindak. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tertentu,” tegas seorang tokoh masyarakat Aceh Utara.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pemegang izin menjalankan kaidah teknis pertambangan yang baik serta menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan adanya sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.
Masyarakat mendesak Bupati Aceh Utara dan Kapolres Aceh Utara segera melakukan inspeksi lapangan secara terbuka, mengaudit perizinan operasional, serta menghentikan aktivitas jika terbukti melanggar aturan.
“Jika hukum tidak ditegakkan secara adil dan transparan, maka kepercayaan publik akan runtuh. Lingkungan ini amanah untuk anak cucu kita,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait terkait dugaan kerusakan bibir Sungai Geureudong Pase.
Warga berharap negara benar-benar hadir — bukan sekadar dalam regulasi tertulis, tetapi dalam tindakan nyata untuk menyelamatkan lingkungan dan menjaga wibawa hukum di Kabupaten Aceh
(Tim jurnalis)







