Diduga Aktivitas Galian C Pasir di Gereudong Pasee Ancam Sungai dan Lingkungan

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gereudong Pasee — Mitra mabes.com

Aktivitas galian C pasir yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Gereudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan dan keresahan masyarakat. Kegiatan tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan aliran sungai serta berdampak pada lingkungan dan lahan warga di sekitar lokasi.Minggu(1/3/2026)

 

Sejumlah warga menyampaikan bahwa sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat kini mengalami perubahan alur dan kerusakan bantaran. Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu abrasi, banjir, serta rusaknya infrastruktur desa dan lahan pertanian masyarakat.

 

Selain itu, beredar dugaan adanya penyalahgunaan nama masyarakat untuk kepentingan tertentu dalam aktivitas tersebut. Hal ini semakin menambah keresahan warga yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan sebagaimana disebut-sebut.

 

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait di Kabupaten Aceh Utara agar segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas izin usaha pertambangan serta dampak lingkungannya.

 

Secara regulasi, kegiatan pertambangan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta sanksi pidana bagi pertambangan tanpa izin.

 

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan AMDAL atau UKL-UPL serta melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur perlindungan dan pelestarian fungsi sungai serta melarang aktivitas yang merusak alur dan ekosistem sungai.

 

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan transparan agar jangan sampai desa dan sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat mengalami kerusakan permanen.

 

(Tim Elang)

Berita Terkait

Sungai Geuredong Pase Diduga Rusak Parah Bibir sungai Longsor Dibantaran Makin Meluas Warga Aceh Utara Pertanyakan Pengawasan dan Minta APH Turun Tangan
Ketua PKK Tebo Hadiri Pengajian dan Santunan Yatim-Piatu BKMT Permata di Rimbo Mulyo
Satreskrim Polres Bungo Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Jaga Harkamtibmas Selama Bulan Puasa
Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus 2 orang Pelaku Curas.
POLSEK KUBU LAKSANAKAN PATROLI ANTISIPASI BALAP LIAR DI WILAYAH JALAN PESISIR TELUK PIYAI – SUNGAI PANJI PANJI.
*Polres Pagar Alam Lakukan Penanganan Cepat Peristiwa Warga Meninggal Dunia di Pagar Alam Utara*
Oknum Brimob Polda Jambi Dilapor ke Divpropam, Istrinya Dilaporkan di Polsek Petir Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:08 WIB

Sungai Geuredong Pase Diduga Rusak Parah Bibir sungai Longsor Dibantaran Makin Meluas Warga Aceh Utara Pertanyakan Pengawasan dan Minta APH Turun Tangan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:37 WIB

Ketua PKK Tebo Hadiri Pengajian dan Santunan Yatim-Piatu BKMT Permata di Rimbo Mulyo

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Diduga Aktivitas Galian C Pasir di Gereudong Pasee Ancam Sungai dan Lingkungan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:58 WIB

Satreskrim Polres Bungo Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:44 WIB

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Jaga Harkamtibmas Selama Bulan Puasa

Berita Terbaru