Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus 2 orang Pelaku Curas.

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Mitra Mabes.Com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H. berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/Polsek Terbanggi Besar/Polres Lampung Tengah/Polda Lampung tertanggal 28 Februari 2026.

Peristiwa curas terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Timur depan SD Xaverius GGP Humas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelapor dalam perkara ini adalah Arahman Sarjana (49), warga Metro Barat, Kota Metro. Sementara korban bernama Akmal (17), seorang pelajar.

Berdasarkan kronologi, kejadian bermula saat korban menggunakan sepeda motor milik temannya yang sebelumnya telah diservis. Saat hendak pulang sekitar pukul 02.30 WIB, korban dipepet oleh dua orang tak dikenal.

Salah satu pelaku turun dan menodongkan benda menyerupai pistol sambil mengaku sebagai anggota polisi serta memerintahkan korban ikut ke Polres. Karena takut, korban menuruti perintah pelaku.

Korban kemudian dibawa menuju arah Terminal Betan Subing. Setibanya di area kebun singkong sebelum jembatan Betan Subing, korban diturunkan dan para pelaku merampas sepeda motor serta handphone milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda CRF tahun 2019 dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A05s dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Terbanggi Besar memerintahkan Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah kebun. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka AD (21).

Dari hasil pemeriksaan, Andreansyah mengakui melakukan aksi curas bersama rekannya HB (22). Tak lama berselang, tersangka Habibburrohman diserahkan pihak keluarga ke Polsek Terbanggi Besar dan langsung diamankan petugas.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos lengan pendek motif garis biru, sepeda motor Honda Beat warna hitam, jaket warna coklat, dan jaket warna hitam.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek AKP Dailami SH. menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Ketua PKK Tebo Hadiri Pengajian dan Santunan Yatim-Piatu BKMT Permata di Rimbo Mulyo
Diduga Aktivitas Galian C Pasir di Gereudong Pasee Ancam Sungai dan Lingkungan
Satreskrim Polres Bungo Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Jaga Harkamtibmas Selama Bulan Puasa
POLSEK KUBU LAKSANAKAN PATROLI ANTISIPASI BALAP LIAR DI WILAYAH JALAN PESISIR TELUK PIYAI – SUNGAI PANJI PANJI.
*Polres Pagar Alam Lakukan Penanganan Cepat Peristiwa Warga Meninggal Dunia di Pagar Alam Utara*
Oknum Brimob Polda Jambi Dilapor ke Divpropam, Istrinya Dilaporkan di Polsek Petir Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen
Bupati Humbang Hasundutan Buka Puasa Bersama FKUB Dan Masyarakat Muslim Doloksanggul.

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:37 WIB

Ketua PKK Tebo Hadiri Pengajian dan Santunan Yatim-Piatu BKMT Permata di Rimbo Mulyo

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Diduga Aktivitas Galian C Pasir di Gereudong Pasee Ancam Sungai dan Lingkungan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:58 WIB

Satreskrim Polres Bungo Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:44 WIB

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Jaga Harkamtibmas Selama Bulan Puasa

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:10 WIB

Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus 2 orang Pelaku Curas.

Berita Terbaru