Lhokseumawe–Mitra mabes.com
Aktivitas galian C tanah timbun di kawasan Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, yang diduga dikelola oleh seorang oknum berinisial “Ompong”, terpantau masih bebas beroperasi hingga Minggu (1/3/2026).
Kegiatan tersebut diduga mengabaikan instruksi Wali Kota Lhokseumawe yang sebelumnya memerintahkan penghentian seluruh aktivitas galian, baik yang berizin maupun non-izin.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan dan mobilisasi tanah timbun masih berlangsung.
Truk-truk pengangkut keluar masuk lokasi tanpa terlihat adanya tindakan penertiban dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan dan pengawasan di lapangan.
Instruksi penghentian aktivitas galian sebelumnya disampaikan sebagai langkah penertiban administrasi perizinan serta upaya mencegah dampak lingkungan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut masih berjalan normal.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan dampak yang ditimbulkan, seperti kerusakan badan jalan akibat kendaraan bermuatan berat, debu, serta potensi kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dan transparan dari instansi terkait agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan dan alasan masih beroperasinya aktivitas tersebut.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dan APH dalam menindaklanjuti instruksi Wali Kota demi menjaga wibawa hukum serta melindungi kepentingan masyarakat.
(Tim ELANG)










