Labura-Mbs melaporkan giat Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu telah melakukan penangkapan terhadap *Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Melg.Pasal 477 Undang-undang R.I No.1 Tahun 2023 dari KUHPidana)* dalam Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu, sbb :
Hari Kamis tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul.11.30 wib di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

– HANDRA PANDIANGAN, Lk, 37 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Jalan Damar Laut Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kotamadya Siantar.
– Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 11.25 Wib
– Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

– SAFRIDA HANUM DAMANIK, Pr, 49 Tahun, Islam, Guru, Lk II Kelurahan Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.
Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.25 Wib, sewaktu Pelapor/korban selesai dari Bank Bsi dan melanjutkan perjalanan hendak pulang kerumah pelapor dan sesampainya di Tkp Jl Jend Sudirman Kel Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara pelapor berhenti dengan maksud untuk belanja Ikan, dan selanjutnya pelapor memarkirkan mobilnya Agya warna merah BK 1660 EJ yang berjarak sepuluh meter dari tempat jualan ikan tersebut, dan ketika sedang memilih ikan pelapor mendengar ada terikan warga menerikan “Maling,Maling” dan selanjutnya salah satu warga memberitahukan kepada Pelapor/korban bahwasanya dari mobil ada tas yang dicuri, dan kemudian pelapor langsung bergegas mencek ke mobil dan melihat ada bekas congkelan pada pintu Mobil Sebelah Kanan Depan dan selanjutnya pelapor membuka pintu mobil tersebut dan melihat 1(satu) Buah Tas Sandang Warna Biru Tua telah dicuri dan diambil terlapor, ada pun isi dalam tas tersebut adalah 1. 1 (satu) buah tas sandang warna biru yang berisikan 1 (satu) buah buku tabungan BNI, 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat merk Bonia berisikan 2(dua) buah Kartu NPWP an. MTS Swasta An-Nuur dan SAFRIDA HANUM DAMANIK, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam merk LV berisikan 1(satu) buah Kartu KIS an.SAFRIDA HANUM DAMANIK, 1 (satu) buah ATM BNI, 2(dua) buah ATM BRI, 2(dua) buah ATM BSI dan 2 (dua) buah ATM Mandiri dan selanjutnya para warga langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan terlapor dan kemudian warga menyerahkan terlapor ke pihak yang berwajib Polsek Kualuh Hulu, sementara 1 (satu) orang lagi teman terlapor berhasil melarikan diri dan kemudian pelapor menyerahakan barang bukti tersebut ke polsek Kualuh Hulu. Atas kejadian tersebut kejadian tersebut pelapor/korban merasa keberatan dan pelapor mengalami kerugian Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Pada hari Hari Jumat tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul.11.25 Wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut, dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, SH, M.H. memerintahkan unit reskrim melakukan cek TKP yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H, dan sesampainya di TKP tim melihat kerumunan masyarakat yang sudah mengamankan 1(satu) orang tersangka dan selanjutnya tim melakukan interogasi dan mengaku bernama HANDRA PANDIANGAN dan ianya mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian tas dari mobil AGYA warna merah BK 1660 EJ milik pelapor/korban bersama 1(satu) orang temannya yang berhasil melarikan diri bernama SALOMO HUTAGALUNG, Lk, 39 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Parluasan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kotamadya Siantar dan dari tersangka HANDRA PANDIANGAN diamankan barang bukti alat kejahatan berupa 1(satu) buah obeng dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat. Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan pencarian 1(satu) pelaku/tersangka lainnya namun tidak berhasil menemukannya.
Selanjutnya team membawa tersangka HANDRA PANDIANGAN dan Barang Bukti guna diamankan ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
– Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah)
➡️ 1 (satu) buah tas sandang warna biru yang berisikan :
– 1 (satu) buah buku tabungan BNI
– 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat merk Bonia berisikan 2(dua) buah Kartu NPWP an. MTS Swasta An-Nuur dan SAFRIDA HANUM DAMANIK
– 1 (satu) buah dompet warna hitam merk LV berisikan 1(satu) buah Kartu KIS an.SAFRIDA HANUM DAMANIK, 1 (satu) buah ATM BNI, 2(dua) buah ATM BRI, 2(dua) buah ATM BSI dan 2 (dua) buah ATM Mandiri.
➡️ 1 (satu) buah obeng warna merah
➡️ 1 (satu) buah Sepeda Motor Honda Vario warna merah tanpa plat
Demikian dilaporkan.
Editor : Arpen S.









