Jambi Mbs Diduga Kepala Desa dan Perangkat Desa Kebon 9 sengaja tidak mengganti Bendera Kantor Desa yang sudah Kusam dan Robek.kerna tidak pernah diturunkan siang dan malam hari nya. Padahal Kantor Desa Kebon 9 yang terletak di pinggir jalan lintas Petaling,Sei Gelam dan Palembang,Bahkan Jalan tiap hari Camat.

Kapolsek Sek Gelam lewat di depan Kantor Desa tersebut,namun tak seorang pun yang menegur dan mengingat kan nya kepada Perangkat maupun Kades tersebut Mereka seolah olah tidak tahu.dengan Lambang Negara kita mereka telah melanggar Undang undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 huruf,C.tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Jika pelanggaran ini dilakukan dengan sengaja,dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 109 juta sesuai pasal 67 hurup ,b.kerna Bendera Merah Putih adalah Lambang Negara kita Indonesia. ( Za )









