RIMBO BUJANG TEBO // MBS – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo menggelar Razia Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang Ke-3 kalinya di Kecamatan Rimbo Bujang, Jumat malam (25/02/2026).
Razia tersebut menyasar sejumlah lokasi di wilayah Tempat hiburan malam/KF yang ada di lokasi TM, Kecamatan Rimbo Bujang, Kab.Tebo, termasuk tempat hiburan malam dan beberapa hotel. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta tindak lanjut atas imbauan Bupati Tebo agar tercipta suasana yang kondusif selama Ramadan di Kabupaten Tebo.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum selama Ramadan. Selain melakukan penegakan Perda, kami juga menindaklanjuti imbauan Bapak Bupati agar tempat hiburan malam menghentikan aktivitasnya selama bulan suci Ramadan 1447 H,” ujar Richy.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi sejumlah tempat hiburan malam/KF dan hotel. Secara umum, kondisi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Sebagian besar tempat hiburan malam diketahui telah tutup lebih awal bahkan ada yang tutup total, sebagai bentuk kepatuhan terhadap imbauan pemerintah daerah.
Namun demikian, dari hasil operasi tersebut, petugas masih mendapati satu tempat hiburan malam yang beroperasi. Di lokasi tersebut, Satpol PP berhasil menjaring lima pasangan yang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tebo untuk dilakukan pemeriksaan serta pendataan lebih lanjut.
Satpol PP Kabupaten Tebo menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala selama bulan Ramadan guna memastikan situasi tetap tertib, aman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Tebo.(Sch).
Editor : Socheh










