Humbahas- Mitramabes.com .
Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan pimpin mediasi sengketa antara PT Energy Sakti Sentosa (ESS)dengan masyarakat bermarga Pardosi berlangsung di Ruang Rapat Sekdakab Humbahas,
Bupati ,Dr.Oloan Paniaran Nababan SH.MH. Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memimpin rapat mediasi penyelesaian konflik antara PT Energy Sakti Sentosa (ESS) dengan masyarakat bermarga Pardosi. Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan, Kamis 26/02/2026.
Dihadiri Wakapolres Humbang Hasundutan Kompol M Nainggolan, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang diwakili Kasi Datun Joharlan Hutagalung, Kodim 0210/TU yang diwakili Pabung Humbahas Mayor CBA M Manurung, perwakilan Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan, Kepala UPT KPH Wilayah XI Pandan dan KPH Wilayah XIII, jajaran OPD, Camat Pakkat, para kepala desa dari Purba Bersatu, Pakkat Hauagong, Tukka Dolok, serta pihak PT ESS dan perwakilan masyarakat. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan PT ESS tertanggal 19 Februari 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi PLTA Pakkat pada 23 Februari 2026, namun belum menghasilkan kesepakatan yang mengakhiri perselisihan.Permasalahan mencuat setelah sekelompok warga bermarga Pardosi dari Desa Tukka Dolok mengklaim bahwa lahan yang digunakan PT ESS merupakan bagian dari wilayah adat marga Pardosi. Klaim tersebut ditindaklanjuti dengan pendirian tenda dan pemasangan portal di sekitar area proyek, sehingga aktivitas perusahaan sempat terhenti.
Kuasa hukum warga menyatakan lokasi berada dalam status quo, meskipun hingga kini belum terdapat putusan resmi dari pejabat atau lembaga berwenang. Perkara ini dijadwalkan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa monitoring lapangan dan langkah mediasi ini merupakan Implementasi Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam keputusan tersebut, Bupati memiliki mandat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum mediasi, PT ESS memaparkan bahwa pembangunan PLTA Pakkat telah dimulai sejak tahun 2014 dan direncanakan mulai beroperasi pada tahun 2026. Berbagai masukan strategis disampaikan Forkopimda, OPD teknis, pemerintah desa, dan pihak terkait guna merumuskan opsi Penyelesaian yang adil, transparan, dan menjunjung kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya menjaga kondusivitas wilayah, menjamin kepastian hukum bagi semua pihak, serta memastikan Iklim investasi dan pembangunan daerah tetap berjalan. Rapat bersepakat bahwa PT ESS dapat melanjutkan aktivitas operasional sebagaimana biasa,
Mengingat belum adanya putusan pengadilan yang bersifat mengikat.
Pemerintah daerah menutup rapat dengan menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus ditempuh secara damai, bermartabat, dan berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan pembangunan Humbang Hasundutan.
[. Editor- Smarth ]








