Padang Lawas-Mbs Sesuai dengan Surat Peraturan Teknis (Pertek) yang juga merupakan Rekomendasi dari Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Padang Lawas yang ditanda tangani Oleh mantan Kadis DLHK Ongku Bosar Daulay. SPD. MM. Kala itu. Padahal Waktu Baru Mekar Kabupaten Padang Lawas dari Kabupaten Induk Tapanuli Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten sudah mulai pengadaan sarana dan prasarana termasuk Mobil Uji Laboratorium Lapangan untuk uji tes Limbah namun mobil Laboratorium tersebut tidak terpelihara sudah rusak dan telah dilelang mungkin diduga seharga mobil rongsokan.
Dengan tidak adanya Fasilitas Laboratorium untuk Uji Limbah terpaksa Pemkab Palas CQ. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Lawas merekomendasikan ke Kabupaten Lain tepatnya ke Kabupaten Rokan Hulu di Provinsi Riau. Hal ini merupakan keuntungan tersendiri bagi Pemilik Perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Padang Lawas karena jarang dimonitoring Limbahnya dari Dinas Lingkungan Hidup, dan juga dari tidak berfungsinya Pengawasan tentang Limbah berat/limbah B3 ditambah lagi di kabupaten Padang Lawas tentang Sampah yang berserakan di kebun-kebun milik masyarakat karena tidak ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berfungsi sebagaimana mestinya, Untuk itu Wartawan dari Media ini telah menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Padang Lawas melalui Telepon seluler Whatsaps (WA) tapi tidak merespon. Ketika Hal tentang sampah-sampah ini dipertanyakan kepada salah satu Warga yang tidak mau disebutkan Namanya yang tinggal di Sekitaran TPA Sinagargar mengatakan tidak tahan terhadap bau sampah yang berserakan di Kebun Warga. Sehingga yang bersangkutan menegur Petugas kebersihan sampah yang selalu membuang sampah sembarangan dan mengatakan bahwa dengan membuang sampah ke Kebun Warga biarpun ada izin dari pemilik kebun itu bukan solusi untuk pembuangan Sampah, Apalagi ini sudah musim penghujan air limbah sampah tersebut mengalir kemana-mana. (TIM)








