Pidie–Mitra Mabes.com
Aktivitas galian C berupa pengangkutan tanah timbun di kawasan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, menuai keluhan masyarakat. Sejumlah mobil dump truck terlihat hilir mudik mengangkut tanah timbun tanpa menggunakan penutup terpal, sehingga menyebabkan debu berterbangan di sepanjang jalan lintas nasional, Kamis (26/2/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan pengangkut material melintas dengan muatan terbuka. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan lain serta mengganggu kesehatan warga sekitar akibat paparan debu yang cukup tebal, terutama saat cuaca kering.
Warga meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas pertambangan galian C sendiri diatur dalam berbagai regulasi, termasuk ketentuan mengenai keselamatan angkutan barang dan pengendalian dampak lingkungan. Kendaraan pengangkut material diwajibkan menggunakan penutup untuk mencegah tercecernya muatan dan menghindari pencemaran udara.
Selain berpotensi melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak lingkungan dan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lintas yang merupakan jalur utama penghubung antarwilayah di Aceh.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat kepolisian bertindak tegas serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan dan distribusi material berjalan sesuai aturan hukum, demi menjaga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian C maupun instansi terkait di Kabupaten Pidie.
(Tim Mawar)








