Humbahas- Mitramabes.com .
Bupati Humbang Hasundutann, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH bersama Forkopimda, Wakapolres Humbang Hasundutan, Kompol M Nainggolan, S.H., M.Si, Kajari Humbang Hasundutan diwakili Kasi Datun Joharlan Hutagalung, SH, MH, Dandim 0210/TU diwakili Pabung Humbang Hasundutan, Mayor CBA M. Manurung adakan rapat dengan PT. Energy Sakti Sentosa (ESS) dan masyarakat bermarga Pardosi, yang dilaksanakan di ruang Rapat Setdakab Humbang Hasundutan Kamis, 26 Februari 2026.
Rapat dihadiri mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Kepala UPT KPH Wilayah XI Pandan dan KPH Wilayah XIII, PT. Energy Sakti Sentosa, jajaran OPD, Camat Pakkat, serta kepala desa dari Purba Bersatu, Pakkat Hauagong, dan Tukka Dolok dan pihak lainnya.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan PT. Energy Sakti Sentosa tertanggal 19 Februari 2026. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi PLTA Pakkat pada 23 Februari 2026, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Permasalahan mencuat setelah sekelompok warga bermarga Pardosi dari Desa Tukka Dolok mengklaim bahwa lahan yang digunakan PT. ESS merupakan tanah wilayah adat milik marga Pardosi. Warga kemudian mendirikan tenda dan memasang portal di area tersebut sehingga aktivitas perusahaan terhenti. Dan sesuai pernyataan dari kuasa hukum pihak warga, lokasi tersebut dinyatakan berstatus quo, meskipun hingga saat ini belum ada putusan resmi dari pejabat berwenang. Perkara ini sendiri dijadwalkan akan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026 mendatang.
Pelaksanaan monitoring lapangan oleh pemerintah daerah merupakan bagian dari tindak lanjut Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 44 Tahun 2026 tentang Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam keputusan tersebut, Bupati memiliki tugas melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengawasan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi penyelesaian konflik melalui musyawarah mufakat dengan prinsip adil, transparan, dan netral.
PT.ESS memaparkan bahwa pembangunan PLTA Pakkat dimulai tahun 2014 dan mulai beroperasi di tahun 2016. Dalam forum tersebut, peserta rapat memberikan masukan konkret guna merumuskan opsi penyelesaian terbaik bagi semua pihak.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara damai, mengedepankan kepastian hukum, serta menjaga kondusivitas wilayah demi keberlanjutan pembangunan dan investasi di daerah.
Berbagai masukan dan usulan disampaikan baik dari forkopimda, PT. ESS, Kepala Desa dan undangan lainnya dan bersepakat bahwa PT. ESS menjalankan aktifitasnya sebagaimana biasa karena belum ada putusan pengadilan.
[ Editor- Smarth. ]









