Mitramabes.com – Nganjuk — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (26/2/2026).

Rapat paripurna yang dimulai pada pukul 11.05 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, S.Sos., serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dalam kesempatan itu, Bupati Nganjuk berhalangan hadir dan diwakili oleh Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, S.T.

Pelaksanaan rapat paripurna merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Agenda paripurna merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah yang dilaksanakan pada 24 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, DPRD dan pemerintah daerah membahas delapan Raperda yang terdiri atas empat Raperda inisiatif DPRD dan empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Empat Raperda inisiatif DPRD meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Jaringan Utilitas, Pelestarian Cagar Budaya, serta Sistem Kesehatan Daerah. Sementara itu, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah regulasi, di antaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jalannya rapat berlangsung tertib dan kondusif dengan pembahasan yang menitikberatkan pada kepentingan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk efektivitas pembahasan, DPRD Kabupaten Nganjuk akan membentuk empat Panitia Khusus (Pansus), masing-masing bertugas membahas dua Raperda, terdiri dari satu usulan DPRD dan satu usulan pemerintah daerah. Seluruh proses pembahasan ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu maksimal enam bulan.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian utama ialah regulasi Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai upaya memperkuat perlindungan kelompok rentan melalui payung hukum daerah yang komprehensif.
DPRD juga memastikan proses pembahasan akan melibatkan partisipasi publik dengan mengundang akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan regulasi yang implementatif, transparan, dan akuntabel.
Melalui pembahasan delapan Raperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap dapat menghadirkan kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Mitramabes.com Jurnalis Nganjuk Jomsen Silitonga









