Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan Kecamatan Tapung Hulu Meminta APH Segera Periksa dan Proses Mantan kades dan Mantan Sekdes Sumbersari

Rabu, 9 Agustus 2023 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG HULU, Mitramabes.com – Ariyusuf Halawa Yang Merupakan bagian dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Pemerhati lingkungan kecamatan Tapung Hulu meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera Periksa dan memproses mantan kades serta mantan sekdes desa sumbersari, Kecamatan tapung hulu, kabupaten kampar, yang di sampaikan kepada wartawan pada hari rabu, tanggal 09/08/2023.

 

“Hal ini Disebabkan karena Tidak bisa menunjukkan sejumlah aset desa yang kondisi dan keberadaannya tidak diketahui, masyarakat desa sumbersari kecewa karena seakan-akan persoalan ini dibiarkan begitu saja jadi isu di kalangan masyarakat” kata ariyusuf

 

Sekdes sumbersari usai ditemui oleh awak media membenarkan bahwa adanya beberapa aset desa tersebut yang tidak diketahui keberadaannya dan masyarakat juga masih menunggu etika baik dari mantan kades dan sekdes untuk mempertanggung jawabkan hal yang sudah merugikan masyarakat.

 

Di samping itu Mantan sekdes sumbersari juga mengakui bahwa itu adalah kelalaian mereka selama menjabat sebagai kepala desa pada waktu itu dan didalam berita acara dulu ada setelah dikonfirmasi melalui WA pribadinya, ada pengurus yang di SK kan oleh kades.

 

Mantan kades sumbersari juga menerangkan saat ditemui oleh awak media “bahwa pada masa jabatannya benar ada barang berupa mesin traktor hilang dan hal itu sudah lama dan pernah kami lakukan mediasi, sedangkan Honda merk Yamaha itu masih ada dan dipakai oleh salah seorang pemuda” ujarnya.

 

Melihat hal tersebut, Ketua Aliansi mahasiswa dan masyarakat pemerhati lingkungan kecamatan Tapung hulu berharap agar pemda kabupaten kampar dan kepolisian resort kampar untuk tidak diam saja, segera mengambil tindakan untuk memproses mantan kades dan mantan sekdes sumbersari tersebut.

 

Hal ini tentu membuat kerugian baik secara material maupun non material yang harus nya didapat oleh masyarakat setempat, namun karena lalai mantan kepala desa dan mantan Sekdes harus koperatif dan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, dalam hukum pidana terjadi nya sebuah kejahatan hanya ada dua hal yaitu, Sengaja Dan Lalai Itulah asas hukum pidana kita.

 

Junius Zalukhu

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemberantasan Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu Seperti Film India
Warga Lubuk Dendang Antusias Meriahkan HUT ke -80 RI Tahun 2025 .
Warga Desa Pematang Tatal ,Antusias Meriahkan HUT RI Ke – 80 Tahun 2025.
Masyarakat 4 Dusun Desa Wana Mulya, Antusias Ikuti Upacara HUT RI ke – 80 Tahun 2025
Sukses Jalankan Tugas Sebagai Komandan Upacara HUT RI ke-80 di Selayar, Ini Profil IPTU Muhammad Rifai
Polda Lampung Tegaskan Komitmen Swasembada Lewat GPM di Hari
Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi
Peringatan HUT ke-80 RI, Bupati Humbahas Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:18 WIB

Pemberantasan Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu Seperti Film India

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Warga Lubuk Dendang Antusias Meriahkan HUT ke -80 RI Tahun 2025 .

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Warga Desa Pematang Tatal ,Antusias Meriahkan HUT RI Ke – 80 Tahun 2025.

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Masyarakat 4 Dusun Desa Wana Mulya, Antusias Ikuti Upacara HUT RI ke – 80 Tahun 2025

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:43 WIB

Sukses Jalankan Tugas Sebagai Komandan Upacara HUT RI ke-80 di Selayar, Ini Profil IPTU Muhammad Rifai

Berita Terbaru