KAMPAR, RIAU MBS. Kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Alm Suryono alias Kentung di Kasikan semakin mengemuka setelah keterangan dari berbagai tersangka dan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta rekontruksi kasus mengarah pada dugaan keterlibatan seorang yang dikenal dengan inisial HH.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (24/02/2025) di Pengadilan Negeri 1B Bangkinang, nama HH terus muncul sepanjang proses persidangan, menjadi titik fokus dalam upaya mengungkap kebenaran kasus yang telah menarik perhatian luas masyarakat.
Fakta dari BAP: HH Disebut Berikan Ide dan memberikan sejumlah uang.
Berdasarkan catatan dalam BAP yang disusun pihak berwajib, terdapat beberapa poin penting terkait dugaan keterlibatan HH:
– Tersangka JS menyampaikan bahwa HH yang memberikan ide untuk melumpuhkan bahkan mencacatkan Alm Suryono dengan ucapan: “Ha, Ginilah Pung kita buat cacat lah si Kentung itu”.
– JS mengaku menerima uang sebesar Rp 20.000.000 yang diantar oleh MF sebagai upah para pelaku.
– MF mengaku diperintahkan HH untuk mengantar uang tersebut kepada JS pada tanggal 18 Agustus 2025.
Rekontruksi Kasus Konfirmasi Dugaan Keterlibatan
Dalam berita acara pemeriksaan rekontruksi kasus yang dilaksanakan di Mapolres Kampar, para terduga pelaku kembali menyebutkan:
– HH yang menyampaikan instruksi untuk mencacatkan Suryono kepada JS.
– Juns juga mengakui meminjamkan senjata tajam berupa egrek yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Namun hingga saat ini, pihak Polres Kampar belum memberikan informasi resmi mengenai status hukum maupun peran pasti HH serta sosok yang memberikan egrek dalam kasus ini.
Dua Pelaku Masih Buron, Pengurus SPTI Minta Transparansi
Selain itu, dua pelaku dengan inisial SA dan TS yang masih dalam status buron juga belum mendapatkan klarifikasi terkait upaya pengejaran dari pihak kepolisian.
Pengurus SPTI mengajukan permintaan resmi agar pihak berwenang menghadirkan HH dalam sidang. “Kami meminta dengan segala hormat agar saudara HH dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan hakim dan tidak menjadi asumsi liar di masyarakat,” ucap salah satu pengurus.
Masyarakat bersama pengurus dan anggota SPTI berharap pihak Polres Kampar serta Pengadilan Negeri 1B Bangkinang dapat menjalankan proses dengan lebih transparan, mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Editor: TR Waruwu MBS.










