Polsek Kubu-Mbs.com berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus jambret yang terjadi di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pria berinisial KA alias ID (36) diamankan setelah diduga menyambar dompet milik seorang ibu rumah tangga.
Kapolsek Kubu AKP RUDI ARTONO SITINJAK,S.H dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026), mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (16/2) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam.
Korban, N (30), warga Kepenghuluan Teluk Nilap, sebelumnya mengantar suaminya bekerja di sebuah RAM sawit. Saat perjalanan pulang bersama anaknya yang masih balita, korban sempat berhenti di sebuah pertamini di kawasan Rantau Kiri untuk mengisi bahan bakar.
“Setelah mengisi BBM, korban meletakkan dompet berisi handphone dan uang di kantong depan sepeda motor. Saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung menyambar dompet korban,” ujar Kapolsek.
Korban sempat berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,4 juta serta trauma atas peristiwa tersebut.
*Pelaku Ditangkap Saat Main HP*
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kubu memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri dan petunjuk dari korban, polisi akhirnya mengamankan pelaku di Jalan Simpang Simah, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri.
“Pelaku kami amankan saat sedang duduk bersama temannya sambil memainkan handphone. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Handphone yang dipegang saat itu merupakan milik korban,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit handphone merek Realme, satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam, satu kotak handphone, serta satu lembar kwitansi pembelian.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan negatif dari zat metamphetamine dan amphetamine.
*Tanggapan Kapolsek Kubu*
Kapolsek Kubu menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kubu. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meletakkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku kejahatan,” tegas Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut.










