MediaMitraMabes-COM
Palembang,kpktipikor Kerusakan lingkungan dan kerugian potensial bagi negara menjadi sorotan setelah sebuah koalisi yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), elemen pengawas masyarakat, serta institusi media massa di Sumatera Selatan mengajukan laporan resmi terkait dugaan pengeboran sumur minyak bumi secara tidak sah di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
Laporan resmi tersebut disampaikan ke Kantor Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan pada hari Selasa (24/02/2026), yang langsung diterima oleh Ipda Yunus Panit IV Subdit I dan AIPDA Arie Febriyanto.
Koalisi menyatakan bahwa aktivitas ilegal drilling tersebut diduga didorong oleh pejabat terkait Perumda Sei Sembilang berinisial AH beserta dua orang anak buahnya yang bernisial D dan SMN.
Bahkan, Direktur Utama Perumda Sei Sembilang, Heryadi, telah mengakui bahwa tim pelaksana lapangan yang melakukan pengeboran merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan daerah tersebut.
“Meskipun demikian, hingga saat ini belum diperoleh izin operasional resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia,” ujar Budi Rizkiyanto sebagai perwakilan koalisi dalam keterangannya.
Praktik pengeboran ilegal ini disebut bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan sistemik yang memberikan dampak negatif signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Koalisi yang terdiri dari enam pihak meliputi Budi Rizkiyanto (LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air/Gempita), Suryadi (Itung) (Ketua Watch Relation Of Corruption/WRC PAN-RI Banyuasin), Dodiansah (Sekretaris Jenderal Lembaga dan Media KPK-TIPIKOR Muara Enim), Nurdiansyah Alam (Anggota Tim Intelijen Rampas Setia 08 Sumsel), Martodo (Perwakilan Media Bongkarpost Group), dan Deni Wijaya (Perwakilan Media Group Tipikor Investigasi).
Laporan ini didasarkan pada sejumlah dasar hukum relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diamandemen 2025) yang menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 50 miliar, serta beberapa peraturan lainnya terkait lingkungan hidup dan hukum pidana.
Dalam laporannya, koalisi juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga menjadi pertanyaan besar terkait integritas sistem tata pemerintahan di tingkat daerah.
Mereka mengajukan tiga permintaan utama agar Kapolda Sumsel melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum yang tegas, memastikan pengembalian kerugian negara, serta memberikan tanggapan tertulis terkait tindak lanjut.
“Kami sebagai pihak pelapor siap memberikan dukungan penuh berupa informasi tambahan dan data pendukung lainnya selama proses penyelidikan berlangsung.
Semua informasi yang kami sampaikan telah melalui verifikasi menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Budi Rizkiyanto.
Senada dengan itu, Nurdiansyah Alam menyatakan akan terus mengawal agar kasus ini tuntas.
Suryadi (Itung) dari WRC PAN-RI akan terus memantau hingga ke lokasi, sementara Dodiansah dari Lembaga KPK TIPIKOR Muara Enim akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Deni Wijaya dan Martodo dari media menyampaikan akan terus mengawal dengan pemberitaan dan memberikan update berkala.
Koalisi berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dengan harapan kasus ini dapat menjadi contoh bagi pencegahan praktik serupa di masa mendatang.
Mereka berharap penindakan yang tegas dapat memberikan keadilan bagi masyarakat lokal dan melindungi kelestarian sumber daya alam serta lingkungan hidup di wilayah Banyuasin.
(Rusdi )






