Kangkangi UU Minerba, Pengolahan Emas Sistem Tong Milik Inisail “R” Terus Beroperasi di Panyabungan Jae

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media mitramabes.com Mandailing Natal – Aktivitas pengolahan emas ilegal dengan sistem tong dilaporkan masih terus beroperasi di sejumlah wilayah, meski dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kegiatan tersebut menuai sorotan karena berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

 

 

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, Pengelolaan emas sistem tong milik seorang berinisial “R” terus beroperasi dengan puluhan tong berisi material batuan halus (Ampas) bercampur bahan kimia berputar hampir tanpa henti di lokasi Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panganungan Kabupaten Mandailing Natal (Madins) yang diduga menjadi pusat pengolahan emas ilegal.

 

 

Pengolahan emas Sistem tong merupakan metode sederhana untuk memisahkan emas dari batuan dengan menggunakan zat kimia tertentu, termasuk merkuri atau sianida.

 

 

Padahal, dalam UU Minerba yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, setiap kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral wajib mengantongi perizinan resmi dari pemerintah serta memenuhi standar lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

 

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan dampak aktivitas tersebut. “Kegiatan ini sangat berisiko mencemari tanah dan sumber air tercemar bahan kimia. Tapi aktivitas itu seperti tidak pernah berhenti,” ujarnya.

 

 

Dalam aktifitas itu, awak media mencoba menjumpai kelokasi pengolahan emas milik R tersebut, Namun saat ditempat, cuma kariawan yang ada sedang dalam beraktivitas, lalu awak media bertanya seputar pemilik dan keberadaannya.

 

“Ya,, benar!, ini milik Pak R , dia tidak ada disini, mungkin lagi dirumah,” ucap Kariawan tersebut.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengolahan emas sistem tong dilaporkan masih berlangsung. Warga berharap ada langkah tegas dan berkelanjutan agar praktik yang dinilai mengangkangi UU Minerba tersebut dapat dihentikan demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

( TIM )

Berita Terkait

Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala
Biro SDM Polda Sumsel Optimalkan Bakomsus Pertanian untuk Ketahanan Pangan
Pengurus Pemuda Pancasila ( PP) Kecamatan Suro Makmur Sillaturrahmi Dengan Camat Soro makmur 
Perang Total Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan 8 Kg Sabu dan Bongkar Jaringan Internasional
BP4 Kota Pontianak Resmi Dikukuhkan
*Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah, Polda Kalbar Gelar Rapim 2026: Fokus pada Ketahanan Pangan dan Penguatan SDM
Tegakkan Supremasi Hukum, Polda Sumsel Amankan Pelaku Pungli Jalanan
Wabup Taput Buka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Sipahutar.

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:32 WIB

Biro SDM Polda Sumsel Optimalkan Bakomsus Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:22 WIB

Pengurus Pemuda Pancasila ( PP) Kecamatan Suro Makmur Sillaturrahmi Dengan Camat Soro makmur 

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:10 WIB

Perang Total Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan 8 Kg Sabu dan Bongkar Jaringan Internasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:47 WIB

BP4 Kota Pontianak Resmi Dikukuhkan

Berita Terbaru