Kangkangi UU Minerba, Pengolahan Emas Sistem Tong Milik Inisail “R” Terus Beroperasi di Panyabungan Jae.

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal –mitramabes.com Aktivitas pengolahan emas ilegal dengan sistem tong dilaporkan masih terus beroperasi di sejumlah wilayah, meski dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kegiatan tersebut menuai sorotan karena berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

 

 

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, Pengelolaan emas sistem tong milik seorang berinisial “R” terus beroperasi dengan puluhan tong berisi material batuan halus (Ampas) bercampur bahan kimia berputar hampir tanpa henti di lokasi Desa Panyabungan Jae Kecamatan Panganungan Kabupaten Mandailing Natal (Madins) yang diduga menjadi pusat pengolahan emas ilegal.

 

 

Pengolahan emas Sistem tong merupakan metode sederhana untuk memisahkan emas dari batuan dengan menggunakan zat kimia tertentu, termasuk merkuri atau sianida.

 

 

Padahal, dalam UU Minerba yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, setiap kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral wajib mengantongi perizinan resmi dari pemerintah serta memenuhi standar lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

 

 

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan dampak aktivitas tersebut. “Kegiatan ini sangat berisiko mencemari tanah dan sumber air tercemar bahan kimia. Tapi aktivitas itu seperti tidak pernah berhenti,” ujarnya.

 

 

Dalam aktifitas itu, awak media mencoba menjumpai kelokasi pengolahan emas milik R tersebut, Namun saat ditempat, cuma kariawan yang ada sedang dalam beraktivitas, lalu awak media bertanya seputar pemilik dan keberadaannya.

 

“Ya,, benar!, ini milik Pak R , dia tidak ada disini, mungkin lagi dirumah,” ucap Kariawan tersebut.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengolahan emas sistem tong dilaporkan masih berlangsung. Warga berharap ada langkah tegas dan berkelanjutan agar praktik yang dinilai mengangkangi UU Minerba tersebut dapat dihentikan demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

( TIM )

Berita Terkait

Kapolda Jambi Resmikan Gedung RTMC Ditlantas 2026, Perkuat Pelayanan Lalu Lintas Berbasis Teknologi di Jambi
Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala
*Polres Pagar Alam Berbagi Takjil Ramadhan, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat*
Patroli Cipta Kondisi Sat Samapta Polres Lampung Tengah Pastikan Sitkamtibmas Aman Kondusif di Bulan Suci Ramadan
MIFA Siap Kawal SE Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal
Safari Ramadhan 2026, Bupati Tebo Agus Rubiyanto,S.E, M.M Serahkan Bantuan Sembako dan Dana Masjid di Rimbo Bujang
PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG PERINTIS GARUDA
*Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Buka Puasa Bersama*

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:56 WIB

Kapolda Jambi Resmikan Gedung RTMC Ditlantas 2026, Perkuat Pelayanan Lalu Lintas Berbasis Teknologi di Jambi

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:15 WIB

*Polres Pagar Alam Berbagi Takjil Ramadhan, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat*

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:44 WIB

Patroli Cipta Kondisi Sat Samapta Polres Lampung Tengah Pastikan Sitkamtibmas Aman Kondusif di Bulan Suci Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:05 WIB

MIFA Siap Kawal SE Walikota Medan Soal Penataan Penjualan Daging Nonhalal

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:47 WIB

Kangkangi UU Minerba, Pengolahan Emas Sistem Tong Milik Inisail “R” Terus Beroperasi di Panyabungan Jae.

Berita Terbaru