KANIT RESKRIM IPDA RAHMAT SANDRA . Komitmen Brantas Narkoba Di Tambusai Utara Jum,at 13 februari Berhasil , Tangkap 2 Pelaku Bandar Narkoba

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambusai Utara . Mbs Kapolsek Tambusai Utara AKP .Heri Yuliardi ,STr.K. S.IK. MH bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara polres Rokan hulu , Berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat BB 5,10 gram , adalah Bandar Narkoba yang sudah lama malang melintang di desa Tambusai Utara Rokan hulu , pada Jumat ( 13/2/2026 ) pukul.13.30 wib , desa Tambusai Utara Rokan hulu Riau .

Kapolres Rokan hulu Emil Eka Putra S.I.K .M.Si sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP. Heri Yuliardi , S.Tr.K. S.I.K .MH , didampingi Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra ,SH.MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah desa Tambusai Utara yang sangat meresahkan masyarakat .


Kapolsek AKP Heri menidaklanjuti.informasi tersebut tepatnya , pada Rabu ( 11 Februari 2026 ) sekira pukul 19.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA RAHMAT SANDRA,S.H,M.H mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah di Simpang Torganda tepatnya di dalam areal PT TORGANDA Desa Tambusai Utara, Kec. Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sering terjadi tranksaksi Narkotika Jenis shabu ,” jelasnya .

“Atas informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan informasi yang didapatkan kepada Kapolsek Tambusai AKP HERI YULIARDI,S.Tr.K,S.I.K.,M.H yang mana selanjutnya pada hari jumat, tanggal 13 Februari 2026, sekira pukul 13.30 Wib Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara bersama dengan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ,” katanya lagi .

Reaksi cepat Kanit Reskrim IPDA Rahmat bersama anggota , akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki laki yang bernama HZP alias Apis ( 24 ) dan AG alias Embot ( 40 ) yang saat bersamaan pada penguasaan APIS ditemukan 18 paket diduga Narkotika jenis sabu, dari keterangan APIS ianya mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki laki yang bernama HS alias Helmi , pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 17.00 Wib di Rantau Kasai tepatnya di belakang rumah saudara HELMI,” pungkasnya .

Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat bersama anggota , tidak menunggu waktu lama , dengan gerak cepat langsung memimpin penangkapan terhadap saudara HELMI hingga pada hari jumat tanggal 13 Februari 2026, sekira pukul 15.00 Wib HELMI berhasil diamankan dibelakang rumah nya dan ianya mengakui bahwa narkotika sabu yang ditemukan pada penguasaan APIS adalah milik nya, yang diserahkan nya pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026, sekira pukul 17.00 Wib sebanyak 1 kantong dan terhadap sabu tersebut sudah ada yang terjual dan uang penjualan nya juga sudah di transferkan oleh APIS kepada HELMI sebanyak Rp.1.500.000 ke rekening BRI a.n. HELMI SAPUTRA, berdasarkan ketarangan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut ,” pungkas Kapolsek.AKP.Heri.

Kanit Reskrim IPDA Rahmat di tempat yang sama tambahkan bahwa : terhadap ke dua tersangka di kenai fasal 609 ayat (1) huruf A undang -undang RI nomor 1 tahun 2023.tentang kita undang -undang pidana jo.lampiran ll undangan – undang RI nomor 1 tahun 2026 ,tentang penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (1) undang -undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , kita tetap berkomitmen berantas narkoba , apapun tindak pidana kriminal yang meresahkan.masyarakat, akan tetap kita tindak dengan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku , kemanapun lari nya akan tetap kita buru – kejar sampai dapat kemanapun dia lari , ke lobang semut pun akan kita kejar ,” ungkap Kanit IPDA Rahmat dengan tegas .

Berita Terkait

Wabup Taput Buka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Sipahutar.
Kapolda Sumsel Tegaskan Mitigasi Konflik Agraria Demi Stabilitas Nasional dan Kepastian Investasi
Kangkangi UU Minerba, Pengolahan Emas Sistem Tong Milik Inisail “R” Terus Beroperasi di Panyabungan Jae
PALAS RAMADHAN FAIR I TAHUN 2026 RESMI DI BUKA, DIMERIAHKAN BAZAR KULINER RAMADHAN DAN FESTIVAL RAMADHAN.
*Kepulangan Sang Anak Jati: Hangatnya Safari Ramadan Bupati Anton di Kampung Kediaman*
PEMBANGUNAN JEMBATAN GANTUNG PERINTIS GARUDA
JEMBATAN PERINTIS GARUDA, NEGARA HADIR UNTUK RAKYAT
Polsek Salapian Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil, Kapolres Langkat Apresiasi Kepedulian Jajaran

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:07 WIB

Wabup Taput Buka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Sipahutar.

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:07 WIB

Kapolda Sumsel Tegaskan Mitigasi Konflik Agraria Demi Stabilitas Nasional dan Kepastian Investasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:48 WIB

Kangkangi UU Minerba, Pengolahan Emas Sistem Tong Milik Inisail “R” Terus Beroperasi di Panyabungan Jae

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:18 WIB

PALAS RAMADHAN FAIR I TAHUN 2026 RESMI DI BUKA, DIMERIAHKAN BAZAR KULINER RAMADHAN DAN FESTIVAL RAMADHAN.

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:12 WIB

*Kepulangan Sang Anak Jati: Hangatnya Safari Ramadan Bupati Anton di Kampung Kediaman*

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Wabup Taput Buka Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Sipahutar.

Selasa, 24 Feb 2026 - 18:07 WIB