Diduga Galian C Tanah Timbun Gunakan BBM Subsidi, dump Truck Hilir Mudik Tanpa Penutup di Alue Bu Tunong

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur–Mitra Mabes.com

Aktivitas galian C tanah timbun yang diduga milik seorang oknum berinisial B.TAR di Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan masyarakat, senin(23/2/2026).

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah dump truck terlihat keluar masuk mengangkut tanah timbun tanpa menggunakan penutup terpal. Kondisi ini menyebabkan debu berterbangan di sepanjang jalan lintas HPH dan mengganggu pengguna jalan serta masyarakat sekitar.

 

Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat. Jika benar, penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas usaha pertambangan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur kewajiban perizinan usaha pertambangan (IUP) dan sanksi pidana bagi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI).

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran, termasuk dampak debu terhadap kesehatan masyarakat.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban kendaraan angkutan barang untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pengamanan muatan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

 

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM Aceh, serta instansi terkait lainnya untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas izin usaha, penggunaan BBM, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

 

Jika terbukti melanggar, aparat diminta menindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta mencegah kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

 

(Tim mawar)

Berita Terkait

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni,S.I.K.,M.H., Bagikan 40 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kubu.
Bupati Bantaeng Tegaskan Peningkatan Target Kinerja dalam Penandatanganan Pakta Integritas 2026. *Bupati Bantaeng Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah 2026.
Diduga Pengambilan BBM Subsidi Pertalite Berulang Gunakan Mobil dan Motor “Siluman” di SPBU 14.244.429 Blang Betra
Bupati Agus Rubiyanto Hadiri Safari Ramadan MUI Provinsi Jambi di Ponpes Darul Hikam Rimbo Ulu
Hadiri Apel Siaga Kamtibmas, Kasrem 043/Gatam Ajak Generasi Muda Untuk Mengisi Bulan Suci Ramadhan Dengan Kegiatan Yang Positif dan Bermanfaat.
Bantuan Pemprov Jatim Program Pendidikan Gratis dan Berkualitas (TISTAS), Wali Murid Heran Masih Ada Pungutan di SMKN 1 Bagor
Usai Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan, Polres Lampung Tengah Berikan Bantuan Sosial kepada Unsur Terkait
Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Polres Lampung Tengah Tegaskan Sinergi Lintas Instansi

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:16 WIB

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni,S.I.K.,M.H., Bagikan 40 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kubu.

Senin, 23 Februari 2026 - 22:12 WIB

Bupati Bantaeng Tegaskan Peningkatan Target Kinerja dalam Penandatanganan Pakta Integritas 2026. *Bupati Bantaeng Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah 2026.

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Diduga Galian C Tanah Timbun Gunakan BBM Subsidi, dump Truck Hilir Mudik Tanpa Penutup di Alue Bu Tunong

Senin, 23 Februari 2026 - 21:46 WIB

Diduga Pengambilan BBM Subsidi Pertalite Berulang Gunakan Mobil dan Motor “Siluman” di SPBU 14.244.429 Blang Betra

Senin, 23 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Agus Rubiyanto Hadiri Safari Ramadan MUI Provinsi Jambi di Ponpes Darul Hikam Rimbo Ulu

Berita Terbaru