Aceh Timur–Mitra Mabes.com
Aktivitas galian C tanah timbun yang diduga milik seorang oknum berinisial B.TAR di Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan masyarakat, senin(23/2/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah dump truck terlihat keluar masuk mengangkut tanah timbun tanpa menggunakan penutup terpal. Kondisi ini menyebabkan debu berterbangan di sepanjang jalan lintas HPH dan mengganggu pengguna jalan serta masyarakat sekitar.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat. Jika benar, penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas usaha pertambangan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur kewajiban perizinan usaha pertambangan (IUP) dan sanksi pidana bagi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran, termasuk dampak debu terhadap kesehatan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban kendaraan angkutan barang untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pengamanan muatan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM Aceh, serta instansi terkait lainnya untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas izin usaha, penggunaan BBM, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Jika terbukti melanggar, aparat diminta menindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta mencegah kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
(Tim mawar)










