Aceh Timur – Mitra Mabes.com
Dugaan praktik pengambilan BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang menggunakan mobil dan sepeda motor “siluman” terjadi di SPBU 14.244.429 Blang Betra, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (23/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan yang sama diduga melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang kali dalam satu hari. Modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan kendaraan berbeda atau kendaraan yang telah dimodifikasi guna mengelabui sistem pengawasan.
Praktik ini dinilai merugikan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi. Pertalite sebagai bahan bakar bersubsidi seharusnya disalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Seorang tokoh masyarakat Peureulak yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah menjadi perhatian warga.
“Kami menduga ada permainan dalam pengambilan BBM subsidi ini. Kendaraan yang sama bisa bolak-balik mengisi. Kalau benar terjadi pelanggaran, ini sangat merugikan masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pengawasan diperketat dan aparat bertindak tegas.“Kami minta pihak PT Pertamina (Persero) jangan diam. Dinas terkait dan aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi,” tegasnya.
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti melanggar hukum.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik di SPBU tersebut.Warga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui dinas terkait bersama aparat penegak hukum dapat segera melakukan pengecekan lapangan dan audit distribusi BBM di SPBU tersebut, guna memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
(Tim)










