Team SATRES NARKOBA POLRES BONTANG SIGAB TANGKAP PEMAKAI NARKOBA.

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes. Com, Bontang, Kaltim -Satresnarkoba Polres Bontang pada hari selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 wita telah mengamankan seorang Laki-laki IR alias A bin R (53 thn) warga Jl. Samratulangi Bontang yang di duga memiliki ,menguasai, menyimpan dan mengedarkan diduga narkotika jenis shabu. Selasa 8/8/2023.

Saat dilakukan penangkapan terhadap sdr. IR Als A bin R(selasa 12.30 wita)di depan sebuah rumah di Jln. Samratulangi gang kerapu I Kel. Tanjung laut indah Kec. Bontang selatan Kota Bontang sempat membuang barang bukti berupa 4(empat) bungkus plastik bening diduga berisi shabu, setelah diperlihatkan Sdr. IR Als A mengaku dan menjelaskan jika barang bukti Shabu tersebut sebelumnya diperoleh dari sdr. S Bin S.
Team Satres Narkoba melakukan pengembangan dan pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekira jam 15.00 WITA sdr. S Bin S (46 thn) warga jalan Lele Bontang ditangkap dibelakang rumahnya.

Saat digeledah badan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis Shabu di kantong sebelah kanan celana pendek yang dikenakannya, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan temukan didalam kios 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah Tupperware warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening isi shabu, pipet kacadan sedotan .
Di didalam lemari ditemukan bungkus rokok berisi 6 (enam) bungkus plastik bening isi shabu, plastik klip dan sedotan, uang hasil penjualan Shabu RP. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dilipatan celana.

Setelah diinterogasi sdr. S Bin S menjelaskan barang bukti Shabu tersebut sebelumnya diperoleh dari seseorang dengan cara di jejak di sekitar gedung olah raga Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara kota Bontang, selanjutnya barang bukti yang ditemukan diperlihatkan kepada saksi dan tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus.

Kedua orang Tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan awal untuk dilakukan pengembangan di Polres Bontang.

Editor : Heru.MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.
Untuk Meningkatkan.Mutu Pendidikan, Bupati Humbahas Inspeksi Mendadak ke SMP Negeri 26 Pearung.
Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa
Kapolsek Kandis Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sektor Pertanian Kabupaten Indramayu Jadi Topik Menarik Visitasi Kepemimpinan Nasional
Seleksi Direksi Baru Perumdam Tirta Darma Ayu Dimulai, Bupati Tekankan Minimalisir Kebocoran dan Perbaikan Pelayanan Publik
Bambu untuk Masa Depan: Peringatan Hari Bambu Sedunia di Purwakarta Gaungkan Konservasi dan Ekonomi Kreatif Kamis, 18 Sep 2025 15:35

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 18:16 WIB

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Jumat, 19 September 2025 - 16:03 WIB

Untuk Meningkatkan.Mutu Pendidikan, Bupati Humbahas Inspeksi Mendadak ke SMP Negeri 26 Pearung.

Jumat, 19 September 2025 - 15:34 WIB

Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 September 2025 - 15:14 WIB

Jumat, 19 September 2025 - 14:39 WIB

Kapolsek Kandis Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

NASIONAL

Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 16:58 WIB