Mandailing Natal, Sumatera Utara —mitramabes.com, Masyarakat Kecamatan Batang Natal, khususnya warga Desa Aek Nangali dan masyarakat Ampung Julu, menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu Sungai Batang Natal.
Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai telah mencemari sungai, merusak lingkungan, mengancam kesehatan, serta mengganggu sumber penghidupan utama masyarakat Batang Natal.
Masyarakat menilai negara telah lalai melindungi hak-hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Karena itu, warga mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia turun langsung mengawasi dan mengambil alih penanganan PETI di Batang Natal.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kapolsek Batang Natal, AKP Hendra Siahaan, yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukumnya.
Aktivitas PETI terpantau marak di sejumlah titik di Kecamatan Batang Natal, antara lain:
•Desa Ampung Siala: diduga kuat dikendalikan oleh toke tambang berinisial Irhan yang bebas mengoperasikan alat berat di bantaran Sungai Batang Natal.
•Desa Tombang Keluang: diduga kuat terdapat aktivitas PETI yang dikelola penambang berinisial Ocen di wilayah perkebunan warga.
Alat berat keluar-masuk lokasi, pengerukan dilakukan terbuka, menyebabkan kekeruhan air Sungai Batang Natal meningkat tajam dan berdampak langsung pada masyarakat Batang Natal di hulu hingga hilir sungai.
“Air sungai makin keruh, ikan menghilang, sawah dan kebun kami terancam rusak. Kami masyarakat Batang Natal yang jadi korban. Jangan sampai negara kalah oleh pemain PETI,” ujar seorang warga Aek Nangali.
Dugaan Jaringan Pelindung PETI: Oknum “J” Disebut Jadi Payung
Masyarakat Batang Natal dan SATMA AMPI Madina mengungkap dugaan kuat adanya jaringan yang memayungi PETI. Oknum aparat berinisial “J” dari Oknum TNI Batang Natal diduga menjadi koordinator “pengamanan” aktivitas PETI dengan setoran bervariasi, diperkirakan Rp20 juta hingga Rp60 juta per bulan.
“Salah satu pemain tambang mengaku berpayung kepada oknum ‘J’ untuk koordinasi dan kelancaran aktivitas PETI. Ini bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh.
Desak Pemeriksaan oleh Dandim 0212/Tapsel
Atas dugaan keterlibatan oknum TNI tersebut, masyarakat Batang Natal dan SATMA AMPI Madina mendesak Komando Distrik Militer 0212/Tapanuli Selatan segera memanggil dan memeriksa oknum “J” secara transparan serta menindak tegas bila terbukti bersalah.
Landasan Hukum: UUD 1945 dan Pasal-Pasal yang Dilanggar
Masyarakat Batang Natal menegaskan bahwa aktivitas PETI dan dugaan pembiaran oleh oknum aparat melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antara lain:
UUD 1945
Pasal 28H ayat (1): Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 33 ayat (3): Penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Pertambangan tanpa izin (pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar).
Pasal 161: Menampung/mengangkut/menjual hasil tambang ilegal.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
Pasal 98, 99: Pencemaran dan perusakan lingkungan.
Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan.
KUHP
Pasal 421: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat (jika terbukti ada pembiaran atau perlindungan).
Tuntutan Tegas Masyarakat Batang Natal
Tangkap dan proses hukum terduga pemain PETI: Irhan (Ampung Siala) dan Ocen (Tombang Keluang) beserta jaringan pendukungnya.
Evaluasi dan pemeriksaan Kapolsek Batang Natal AKP Hendra Siahaan atas dugaan pembiaran.
Pemanggilan dan pemeriksaan oknum “J” oleh Komando Distrik Militer 0212/Tapanuli Selatan.
Turunnya Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan PETI Batang Natal.
Pemulihan lingkungan Sungai Batang Natal dan perlindungan hak masyarakat Batang Natal atas air bersih dan lingkungan.
( Tim)









