PETI Batang Natal Cemari Sungai, Masyarakat Batang Natal Geram: Desak Kapolsek Dicopot, Oknum “J” Diduga Jadi Payung Tambang Ilegal.

Senin, 23 Februari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, Sumatera Utara —mitramabes.com, Masyarakat Kecamatan Batang Natal, khususnya warga Desa Aek Nangali dan masyarakat Ampung Julu, menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu Sungai Batang Natal.

 

Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai telah mencemari sungai, merusak lingkungan, mengancam kesehatan, serta mengganggu sumber penghidupan utama masyarakat Batang Natal.

 

Masyarakat menilai negara telah lalai melindungi hak-hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Karena itu, warga mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia turun langsung mengawasi dan mengambil alih penanganan PETI di Batang Natal.

 

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kapolsek Batang Natal, AKP Hendra Siahaan, yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di wilayah hukumnya.

Aktivitas PETI terpantau marak di sejumlah titik di Kecamatan Batang Natal, antara lain:

 

•Desa Ampung Siala: diduga kuat dikendalikan oleh toke tambang berinisial Irhan yang bebas mengoperasikan alat berat di bantaran Sungai Batang Natal.

 

•Desa Tombang Keluang: diduga kuat terdapat aktivitas PETI yang dikelola penambang berinisial Ocen di wilayah perkebunan warga.

Alat berat keluar-masuk lokasi, pengerukan dilakukan terbuka, menyebabkan kekeruhan air Sungai Batang Natal meningkat tajam dan berdampak langsung pada masyarakat Batang Natal di hulu hingga hilir sungai.

 

“Air sungai makin keruh, ikan menghilang, sawah dan kebun kami terancam rusak. Kami masyarakat Batang Natal yang jadi korban. Jangan sampai negara kalah oleh pemain PETI,” ujar seorang warga Aek Nangali.

 

Dugaan Jaringan Pelindung PETI: Oknum “J” Disebut Jadi Payung

Masyarakat Batang Natal dan SATMA AMPI Madina mengungkap dugaan kuat adanya jaringan yang memayungi PETI. Oknum aparat berinisial “J” dari Oknum TNI Batang Natal diduga menjadi koordinator “pengamanan” aktivitas PETI dengan setoran bervariasi, diperkirakan Rp20 juta hingga Rp60 juta per bulan.

 

“Salah satu pemain tambang mengaku berpayung kepada oknum ‘J’ untuk koordinasi dan kelancaran aktivitas PETI. Ini bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh.

 

Desak Pemeriksaan oleh Dandim 0212/Tapsel

Atas dugaan keterlibatan oknum TNI tersebut, masyarakat Batang Natal dan SATMA AMPI Madina mendesak Komando Distrik Militer 0212/Tapanuli Selatan segera memanggil dan memeriksa oknum “J” secara transparan serta menindak tegas bila terbukti bersalah.

 

Landasan Hukum: UUD 1945 dan Pasal-Pasal yang Dilanggar

 

Masyarakat Batang Natal menegaskan bahwa aktivitas PETI dan dugaan pembiaran oleh oknum aparat melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, antara lain:

UUD 1945

Pasal 28H ayat (1): Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 33 ayat (3): Penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

 

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 158: Pertambangan tanpa izin (pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar).

Pasal 161: Menampung/mengangkut/menjual hasil tambang ilegal.

 

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH

Pasal 98, 99: Pencemaran dan perusakan lingkungan.

Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan.

KUHP

Pasal 421: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat (jika terbukti ada pembiaran atau perlindungan).

 

Tuntutan Tegas Masyarakat Batang Natal

Tangkap dan proses hukum terduga pemain PETI: Irhan (Ampung Siala) dan Ocen (Tombang Keluang) beserta jaringan pendukungnya.

Evaluasi dan pemeriksaan Kapolsek Batang Natal AKP Hendra Siahaan atas dugaan pembiaran.

 

Pemanggilan dan pemeriksaan oknum “J” oleh Komando Distrik Militer 0212/Tapanuli Selatan.

Turunnya Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan PETI Batang Natal.

Pemulihan lingkungan Sungai Batang Natal dan perlindungan hak masyarakat Batang Natal atas air bersih dan lingkungan.

 

( Tim)

Berita Terkait

58 Personel Polres Rokan Hilir Jalani Tes Urine, Seluruhnya Negatif Narkoba.
Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan kepala Puskesmas Kebon 9 dan Bendahara.
Mr. P Toke Tambang Ilegal Di Kecamatan Kota Nopan Tantang Wartawan untuk Tulis Kritik Terhadap Dirinya.
Kapolsek Dempo Selatan Pimpin Amankan DPO Asusila Polres OKI di Pagar Alam
Sat Resnarkoba Polres Pagaralam Berhasil amankan Pegedar Narkotika Jenis Sabu
Petugas Gabungan Cek Harga Sembako di Sejumlah Toko dan Pasar, Harga Beras Premium Sesuai HET
Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Rejo Bersama Bidan Desa Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Wujud Nyata Polri untuk Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 16:21 WIB

58 Personel Polres Rokan Hilir Jalani Tes Urine, Seluruhnya Negatif Narkoba.

Senin, 23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan kepala Puskesmas Kebon 9 dan Bendahara.

Senin, 23 Februari 2026 - 13:49 WIB

Senin, 23 Februari 2026 - 13:14 WIB

PETI Batang Natal Cemari Sungai, Masyarakat Batang Natal Geram: Desak Kapolsek Dicopot, Oknum “J” Diduga Jadi Payung Tambang Ilegal.

Senin, 23 Februari 2026 - 13:07 WIB

Mr. P Toke Tambang Ilegal Di Kecamatan Kota Nopan Tantang Wartawan untuk Tulis Kritik Terhadap Dirinya.

Berita Terbaru