Lima Alat Berat Disita, Polda Sumsel Proses Hukum Tambang Ilegal Banyuasin

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediamitramabes- COM

PALEMBANG – Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindak praktik penambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Petugas melaksanakan operasi penertiban pada Jumat, 20 Februari 2026, dan langsung mengamankan pekerja beserta alat berat yang beroperasi di lokasi.

 

Penindakan ini berawal dari penyelidikan intensif personel Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menemukan aktivitas pengerukan tanah diduga tidak sesuai ketentuan perizinan. Saat petugas turun ke lokasi, mereka mendapati kegiatan penggalian yang dijalankan oleh CV Putra Sumatera Mandiri.

 

Selanjutnya, petugas menghentikan seluruh aktivitas tambang dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. Polisi juga langsung mengamankan lima unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

 

Kapolda Sumsel melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Kami mengamankan dua unit ekskavator merk Kobelco, satu unit bulldozer merk CAT, satu unit loader merk XCMG, dan satu unit grader merk CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (21/2/2026).

 

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut. Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektar.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penyidik akan mendalami seluruh aspek perizinan dan tanggung jawab korporasi dalam kasus ini.

 

Kami meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara. Kami akan menelusuri seluruh dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, tegas Kombes Pol Doni Sembiring.

 

Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D. Saat ini, penyidik memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum.

 

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

 

Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, tegasnya.

 

Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Saat ini, penyidik menitipkan seluruh alat berat sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

 

Penindakan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sumatera Selatan. Selain menegakkan hukum, Polda Sumsel juga mengimbau seluruh perusahaan tambang agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin dan tidak melanggar batas koordinat konsesi.

 

(Rusdi )

Berita Terkait

Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 971 Butir Pil LL dan 2,82 Gram Sabu 
Pria Asal Madiun Meninggal Dunia di Warung Wilayah Tanjunganom, Polisi Lakukan Penyelidikan
Hari Ketiga Ramadhan, Polres Langkat Kembali Berbagi Takjil kepada Masyarakat
Mobil Calling Diskominfo Himbau Warga Ramaikan Pasar Bedug PTM Prabumulih
Ada Apa Sebenarnya di Balik Polemik SMKN 1 Bagor? Publik Jangan Digiring oleh Narasi Sepihak
Setahun Kepemimpinan Bupati Humbahas “Fase Penting Meletakkan Fondasi Pembangunan”
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Jaga Kamtibmas Selama Bulan Suci Ramadhan
Operasi Aman Nusa II 2026, Satbrimob Polda Sumsel BKO Polda Aceh Fokus Bangun Huntara

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:27 WIB

Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 971 Butir Pil LL dan 2,82 Gram Sabu 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:02 WIB

Pria Asal Madiun Meninggal Dunia di Warung Wilayah Tanjunganom, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:40 WIB

Hari Ketiga Ramadhan, Polres Langkat Kembali Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:16 WIB

Mobil Calling Diskominfo Himbau Warga Ramaikan Pasar Bedug PTM Prabumulih

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:41 WIB

Lima Alat Berat Disita, Polda Sumsel Proses Hukum Tambang Ilegal Banyuasin

Berita Terbaru