Mitramabes.com – Nganjuk Sabtu 21 Februari 2026, Kegaduhan yang menyeret nama SMKN 1 Bagor Nganjuk kini bukan lagi sekadar persoalan dugaan intimidasi. Polemik ini telah berubah menjadi pertarungan opini di ruang publik, di mana narasi dibangun lebih cepat daripada fakta dijelaskan.

Publik disuguhi cerita tentang tekanan dari pihak yang disebut sebagai LSM. Namun hingga hari ini, pertanyaan paling mendasar belum juga terjawab: siapa oknum tersebut, dari lembaga mana, dan apa dasar hukum tuduhan yang disampaikan? Penyebutan istilah “LSM” secara umum tanpa identitas jelas bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi berpotensi merusak reputasi lembaga kontrol sosial secara keseluruhan.

Lebih jauh lagi, narasi tersebut justru berkembang masif melalui media sosial, termasuk platform TikTok, yang menyebarkan potongan informasi tanpa verifikasi utuh. Fenomena ini berbahaya karena dapat membentuk penghakiman publik sebelum fakta sebenarnya terungkap.

Redaksi menilai, jika tudingan intimidasi benar adanya, maka langkah paling logis adalah melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum, bukan membangun opini publik yang menggiring persepsi luas tanpa transparansi identitas pelaku.
Sebaliknya, jika narasi tersebut tidak didukung fakta kuat, maka publik berhak mempertanyakan: apakah isu ini sedang digunakan sebagai tameng untuk mengalihkan perhatian dari sorotan yang lebih substansial?
Sorotan lain yang tak kalah mengundang tanda tanya adalah keputusan menghadirkan advokat dari luar daerah. Tentu itu merupakan hak setiap institusi. Namun publik Nganjuk wajar bertanya: apakah daerah ini kekurangan pengacara profesional hingga persoalan klarifikasi informasi harus langsung ditangani oleh kuasa hukum dari luar wilayah?
Langkah hukum yang terlalu cepat dalam ruang polemik informasi justru berpotensi menimbulkan kesan defensif. Alih-alih meredam persoalan, pendekatan tersebut dapat memperkuat persepsi bahwa dialog terbuka dihindari.
Di sisi lain, keluhan mengenai sulitnya akses komunikasi dengan pimpinan sekolah turut memperkeruh situasi. Ketika ruang klarifikasi tertutup, spekulasi akan tumbuh. Ketika transparansi minim, kecurigaan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Redaksi menegaskan: dunia pendidikan tidak boleh berubah menjadi ruang ketakutan terhadap pertanyaan publik. Sekolah adalah institusi yang dibiayai negara dan berdiri atas kepercayaan masyarakat. Karena itu, keterbukaan bukan pilihan — melainkan kewajiban moral.
Lebih berbahaya lagi apabila narasi yang tidak utuh justru menyeret nama media dan LSM secara umum sehingga menimbulkan stigma negatif. Jika informasi yang disebarkan tidak akurat, maka potensi pencemaran nama baik menjadi risiko serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Publik Nganjuk tidak membutuhkan drama digital, framing sepihak, atau kegaduhan yang diproduksi oleh viralitas media sosial. Yang dibutuhkan hanyalah satu hal: kejelasan.
Siapa yang benar, akan kuat dengan fakta. Siapa yang jujur, tidak akan takut transparansi.
Dan pada akhirnya, kebenaran tidak pernah lahir dari narasi yang paling ramai — melainkan dari keberanian membuka kenyataan.
Mitramabes.com Jurnalis Nganjuk Jomsen Silitonga








