Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Ganja di Area Pemakaman, Ratusan Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL – Mitra Mabes.Com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Tanjung Jabung Barat. Seorang pria berinisial AI (37), warga Kelurahan Handil Jaya, Kota Jambi, diringkus aparat saat hendak melakukan transaksi ganja di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

 

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., bersama tim opsnal di bawah komando Aiptu Ade E. Jungki, pada Kamis malam (19/02/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di wilayah Kuala Tungkal.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas menerapkan teknik penyamaran (undercover buy). Pelaku yang tidak menyadari tengah bertransaksi dengan aparat akhirnya disergap di TPU Nurul Iman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir.

 

Dalam penggeledahan awal di lokasi kejadian, polisi menemukan satu paket kertas cokelat berisi ganja. Tidak berhenti di situ, pengembangan dilakukan berdasarkan pengakuan pelaku yang menyebut masih menyimpan stok tambahan di kediamannya di Jalan Syarif Hidayatullah, Kelurahan Tungkal II.

 

Disaksikan warga setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja tambahan yang disembunyikan di balik pintu rumah.

 

Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 paket kertas cokelat berisi diduga ganja dengan berat masing-masing 74 gram bruto dan 31 gram bruto; 1 buah plastik warna hitam; 1 unit ponsel Vivo warna merah; 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hijau dengan nomor polisi BH 4958 OW.

 

Saat ini, AI telah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan memutus rantai pasokan ganja di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di daerah ini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegas pihak kepolisian. (ILYAS PILIANG)

Berita Terkait

Operasi Aman Nusa II 2026, Satbrimob Polda Sumsel BKO Polda Aceh Fokus Bangun Huntara
PSN Hilirisasi Aluminium Rp104,55 Triliun Disorot, Bupati Landak: Jangan Warga Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Polres Langkat Gelar Patroli Asmara Subuh, Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110
Safari Tarawih di Secanggang, Kehadiran Kapolres Langkat di Masjid Perkuat Silaturahmi dan Jamin Keamanan Ibadah
Ditemukan Produk Makanan Mengandung Borak Dan Formalin Pada Sidak Pasar Sukamoro
Hari ke-5 Ops Pekat I Maung 2026, Polres Lebak Intensifkan Penertiban Premanisme dan Peredaran Miras
Safari Ramadan ke Kayuagung, Kapolda Sumsel Pastikan Kondusivitas Wilayah Hukum OKI
Wujudkan Kota Aman, Dirsamapta Polda Kalbar Bedah Strategi Kamtibmas di Radio Sonora

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:02 WIB

Operasi Aman Nusa II 2026, Satbrimob Polda Sumsel BKO Polda Aceh Fokus Bangun Huntara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:59 WIB

PSN Hilirisasi Aluminium Rp104,55 Triliun Disorot, Bupati Landak: Jangan Warga Jadi Penonton di Tanah Sendiri

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:20 WIB

Safari Tarawih di Secanggang, Kehadiran Kapolres Langkat di Masjid Perkuat Silaturahmi dan Jamin Keamanan Ibadah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:57 WIB

Polres Tanjab Barat Ringkus Pengedar Ganja di Area Pemakaman, Ratusan Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:01 WIB

Ditemukan Produk Makanan Mengandung Borak Dan Formalin Pada Sidak Pasar Sukamoro

Berita Terbaru