Audensi DPC Ormas Bidik Palas Dengan PT.KAS Kebun Sosa.

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Lawas,-Mitramabes.com /Mengingat Surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPC Ormas Bidik) Padang Lawas kepada Manajemen PT. KAS kebun Sosa tertanggal 11 Februari 2026, disambut baik oleh Pihak Manejemen Kebun dan mengundang DPC Ormas Bidik Palas melalui WhatsApp (WA) untuk Datang langsung Audensi Ke Kantor PT. Karya Agung Sawita (KAS) kebun Sosa Pada Hari Rabu 18 Februari 2026. Guna menyamakan persepsi dalam Klasifikasi dan Konfirmasi jawaban Surat Tersebut, adapun Jawaban dari Manajemen PT. KAS melalui perwakilan Hubungan Masyarakat (Humas) Paijan Hasibuan mengatakan 1. Tentang Lahan Pengganti dari Keterlanjuran Menanami Daerah Aliran Sungai (DAS), maka Pihak Perusahaan telah melakukan Penghijauan di sekitaran Hulu Sungai Aek Tinga yang berhubungan langsung dengan Hulu Sungai Aek Sihijuk sebagai Lahan Pengganti yang ditanami pohon Kayu Hutan untuk lahan konservasi. Dan Alasan terjadinya Penanaman Kelapa Sawit dipinggiran Daerah Aliran Sungai karena menghindari agar Masyarakat sekitar kebun tidak mengambil Lahan DAS tersebut, yang menurut keterangan Humas ” Masyarakat menganggap itu lahan tidur alias tidak bertuan (tidak ada Pemiliknya). 2. Tentang Limbah Pihak Perusahaan telah menerapkan sistem LAN Aplikasi dari Pabrik limbah langsung disalurkan melalui pipa ke Kebun Sawit milik Perusahaan PT. KAS yang berada dibelakang Pabrik PKS PT. KAS.

 

Sedangkan Luas Kebun 320 hektar milik PT.KAS yang dipertanyakan Tim Ormas Bidik dan Beberapa Media, Luas Hak Guna Usaha (HGU) seluruhnya 3600 Hektar dikurang 300 hektar ( 9%) Untuk Plasma Masyarakat Ujung Batu. Dalam hal ini luas Plasma Masyarakat masih dipertanyakan sesuai Pidato Presiden RI H.Prabowo Subianto harusnya terdapat 20% dari seluruh jumlah Lahan yang termasuk di HGU. 3. Tentang Spanduk Pelarangan mengambil Ikan dan Udang yang diatur Undang-undang Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 berbunyi Dilarang keras mengambil Ikan dan Udang berlaku kepada yang menggunakan Strom (listrik) dan Racun. Diakhir Pertemuan Pihak manajemen melalui Humas mengatakan untuk menghindari praduga Negatif perusahaan akan mengirim Salinan atau photocopy dari Uji Laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup Kepada Tim Ormas Bidik dan Media untuk 3 Hari kedepan. (Tim)

Berita Terkait

Patroli Subuh di Bulan Ramadhan, Polsek Kubu Jaga Keamanan Jamaah Masjid.
Penyaluran Lembu Meugang di Aceh Timur Menuai Sorotan
Aktivitas Galian C di Desa Sako Disorot Warga, Diduga Belum Kantongi Izin
Patroli Pasar Bedug Ramadan 1447 H, SPKT Polsek Rimbo Bujang Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Warga
POLRES ROKAN HILIR GELAR APEL LAUNCHING PENGGUNAAN TANJAK DAN SELEMPANG SEBAGAI WUJUD PELESTARIAN BUDAYA MELAYU.
POLRES ROKAN HILIR GELAR APEL LAUNCHING PENGGUNAAN TANJAK DAN SELEMPANG SEBAGAI WUJUD PELESTARIAN BUDAYA MELAYU.
Warga Korban Banjir Beutong Ateuh Banggalang Terima Bantuan Logistik dari Kapolri.
Polres Selayar Kerahkan 161 Personel Jamin Keamanan dan Kelancaran Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:12 WIB

Patroli Subuh di Bulan Ramadhan, Polsek Kubu Jaga Keamanan Jamaah Masjid.

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:01 WIB

Penyaluran Lembu Meugang di Aceh Timur Menuai Sorotan

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:07 WIB

Aktivitas Galian C di Desa Sako Disorot Warga, Diduga Belum Kantongi Izin

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:33 WIB

Patroli Pasar Bedug Ramadan 1447 H, SPKT Polsek Rimbo Bujang Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Warga

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:20 WIB

Audensi DPC Ormas Bidik Palas Dengan PT.KAS Kebun Sosa.

Berita Terbaru

NASIONAL

Penyaluran Lembu Meugang di Aceh Timur Menuai Sorotan

Jumat, 20 Feb 2026 - 14:01 WIB