Humbahas- Mitramabes.com .
Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H. bersama Wakil Bupati Junita Rebekka Marbun, S.H., M.A.P. menghadiri Entry Meeting yang dilaksanakan serentak melalui Video Conference (Vidcon) Se-Sumatera Utara dalam rangka Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan dan instansi lainnya di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kabupaten Humbang Hasundutan Peringkat 2 (dua) Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Per Semester II Tahun Anggaran 2025 per entitas pemeriksaan.
Entry meeting ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan interim yang dilaksanakan secara serentak di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA, CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP secara daring dan dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya.
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 56 ayat 3 mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus disampaikan oleh Gubernur/ Bupati/ Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini berarti sampai pada 31 Maret 2026.
Entry meeting serentak ini merupakan tahapan awal pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang akan berlangsung selama 26 s/d 30 hari.
Pemeriksaan dilaksanakan bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi guna identifikasi kesalahan, analisa dan evaluasi. Oleh karena itu diharapkan kerjasama sama yang baik dari seluruh perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan.
Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang materil, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akutansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang belaku umum di Indonesia.
Sangat diharapkan kesediaan Pemprovsu, Pemkab/ Pemko untuk menunjukkan data, surat, atau catatan pembukuan uang negara yang diminta oleh tim pemeriksa karena hal tersebut merupakan kewenangan BPK dan kewajiban objek pemeriksaan.
Sebelum entri meeting serentak, tim pemeriksa dari BPK Perwakilan Sumut juga sudah hadir di Kabupaten Humbang Hasundutan dan diterima langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H. di ruang kerjanya, Kamis 19 Februari 2026.
Pada kesempatan itu, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H. menyampaikan terimakasih atas kehadiran tim dalam rangka pemeriksaan pemeriksaan laporan keuangan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati juga menyampaikan kepada Sekda yang turut hadir pada saat itu, agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kooperatif dan proaktif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa secara lengkap dan rinci.
Turut hadir dalam kegiatan entry meeting serentak tersebut Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, Staf Ahli Bupati, Asisten, Inspektur Daerah, Kepala BPKPD, Kepala Bappelitbangda, Sekretaris DPRD, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
[. Editor- Smarth. ]









