Seputih Mataram, Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Aktivitas Galian C yang diduga ilegal di bantaran sungai way seputih kembali menjadi Sorotan Publik Tambang ilegal ini diduga kuat pelanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara undang-undang (Minerba) namun hingga kini belum tersentuh Oleh Aparat penegak hukum APH, Pantauan tim Media ini pada Rabu 18 Februari 2026,
Tambang galian C yang diduga ilegal yang Terletak di kampung Sumber Agung Kecamatan seputih Mataram kabupaten Lampung Tengah, provinsi Lampung, Menurut Keterangan Salah satu Pekerja warga Kampung Setempat, Tambang Pasir ini milik Pak Nandar,Ujar salah satu Pekerjanya, seolah-olah pola bebas beroperasi tanpa pengawasan.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengusaha tambang tersebut atau pemilik tambang galian C yang diduga ilegal tersebut ada perlindungan tak kasat mata dari oknum tertentu.
Kegiatan galian C, tanpa izin,jelas-jelas bertentangan dengan pasal 158 undang-undang minerba di mana pelaku tambang ilegal bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp.100 miliar selain itu tambang ini juga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena tidak Memiliki izin lingkungan yang sah, ironisnya hingga berita ini diturunkan tidak ada Tindakan Tegas dari pihak kepolisian maupun instansi lingkungan hidup.
Kegiatan pertambangan ilegal seperti yang terjadi di kampung Sumber Agung Kecamatan seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah ini, menjadi bukti bahwa penegak hukum masih lemah.
Pelanggaran terhadap undang-undang minerba dan undang-undang lingkungan hidup tidak boleh diabaikan, pemerintah dan aparat harus segera bertindak sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan pada Hukum dan keadilan,
Sampai Berita ini diterbitkan Belum ada Tindakan Tegas dari pihak APH Setempat dan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan segera Aparat dan instansi Terkait diharapkan Untuk Berani Mengambil Tindakan tegas.
(Trimo Riadi)







