Diduga Galian C ilegal di bantaran Sungai way seputih terkesan tak tersentuh hukum.

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seputih Mataram,  Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Aktivitas Galian C yang diduga ilegal di bantaran sungai way seputih kembali menjadi Sorotan Publik Tambang ilegal ini diduga kuat pelanggar undang-undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara undang-undang (Minerba) namun hingga kini belum tersentuh Oleh Aparat penegak hukum APH, Pantauan tim Media ini pada Rabu 18 Februari 2026,

Tambang galian C yang diduga ilegal yang Terletak di kampung Sumber Agung Kecamatan seputih Mataram kabupaten Lampung Tengah, provinsi Lampung, Menurut Keterangan Salah satu Pekerja warga Kampung Setempat, Tambang Pasir ini milik Pak Nandar,Ujar salah satu Pekerjanya, seolah-olah pola bebas beroperasi tanpa pengawasan.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengusaha tambang tersebut atau pemilik tambang galian C yang diduga ilegal tersebut ada perlindungan tak kasat mata dari oknum tertentu.

Kegiatan galian C, tanpa izin,jelas-jelas bertentangan dengan pasal 158 undang-undang minerba di mana pelaku tambang ilegal bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp.100 miliar selain itu tambang ini juga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena tidak Memiliki izin lingkungan yang sah, ironisnya hingga berita ini diturunkan tidak ada Tindakan Tegas dari pihak kepolisian maupun instansi lingkungan hidup.

Kegiatan pertambangan ilegal seperti yang terjadi di kampung Sumber Agung Kecamatan seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah ini, menjadi bukti bahwa penegak hukum masih lemah.

Pelanggaran terhadap undang-undang minerba dan undang-undang lingkungan hidup tidak boleh diabaikan, pemerintah dan aparat harus segera bertindak sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan pada Hukum dan keadilan,

Sampai Berita ini diterbitkan Belum ada Tindakan Tegas dari pihak APH Setempat dan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan segera Aparat dan instansi Terkait diharapkan Untuk Berani Mengambil Tindakan tegas.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

*Patroli Presisi Polres Pagar Alam Sasar Balap Liar dan Keamanan Pedagang Malam, Warga Merasa Lebih Aman*
Samsul Bahri selaku Wartawan Media Mitra Mabes Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Satpol pp bidang penegakan Perkada tetap menelusuri aduan masyarakat dan memberikan edukasi
Wakapolda Jambi dan Satgas Pangan Sidak Pasar Angso Duo, Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil Jelang Ramadan
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, SE, MM Bagikan 1.109 Sapi untuk 852 Gampong
Kapolres Bungo Terima Penghargaan Ombudsman RI, Irwasda Polda Jambi Hadiri Penyerahan Opini Penilaian Maladministrasi 2025
Jamaluddin (pak nek) Tim investigasi PWO Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H
Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dari Jamaluddin (pak nek) kordinator provinsi Aceh Media Mitra Mabes dan Lingkaran polri(kaperwil)

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:45 WIB

Diduga Galian C ilegal di bantaran Sungai way seputih terkesan tak tersentuh hukum.

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:34 WIB

*Patroli Presisi Polres Pagar Alam Sasar Balap Liar dan Keamanan Pedagang Malam, Warga Merasa Lebih Aman*

Rabu, 18 Februari 2026 - 23:23 WIB

Samsul Bahri selaku Wartawan Media Mitra Mabes Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:50 WIB

Satpol pp bidang penegakan Perkada tetap menelusuri aduan masyarakat dan memberikan edukasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Wakapolda Jambi dan Satgas Pangan Sidak Pasar Angso Duo, Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil Jelang Ramadan

Berita Terbaru