Nekat Lompat ke Jurang Saat Dikejar Polisi, DPO Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kembali berulah di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Pelaku diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri dengan cara nekat terjun ke jurang di ruas Tol JTTS, pada Selasa (17/2/26).

Pelaku berinisial RD (36) alias Labay, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan tersebut bermula dari hasil pengintaian terhadap kendaraan yang ditumpangi pelaku.

Saat hendak diamankan di Jalan Lintas Sumatera, pelaku berusaha meloloskan diri dengan menabrak kendaraan petugas dan masuk ke ruas Tol Terbanggi Besar.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku nekat melompat ke jurang di sekitar tol tersebut. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan petugas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa RD alias Labay merupakan pelaku yang cukup licin dan beberapa kali lolos saat hendak ditangkap.

“Pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi wilayah hukum Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah,” kata Kasat, Rabu (18/2/26).

Selain beraksi di Lampung Tengah, lanjutnya, pelaku juga diduga melakukan serangkaian tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Utara, dan Kota Metro.

“Bahkan, pelaku diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sejumlah wilayah tersebut,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Punggur, guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, dua orang rekan pelaku yang turut serta dalam aksi kejahatan tersebut masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 KUHPidana,” tutup Devrat.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Proyek penggalian pemasangan pipa JDU(Jaringan Distribusi Utama) PDAM Areal Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Malam Meugang Ayah Wa Santuni Ribuan Warga Pasca bencana Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
SDN TELAJUNG 01 RUSAK PARAH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BEKASI TUTUP MATA
Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan Sampaikan Amanat KASAD
Operasi Gabungan Satpol PP dan Polsek Rimbo Bujang Gelar Razia Pekat Jelang Ramadhan 1447 H, Dua Perempuan Diamankan
PT PN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara Memberikan Satu Ekor Lembu Kurban Untuk Meugang, Kepada Polres Aceh Timur.
Melakukan Penangkapan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Tim Gabungan Polsek Tanjung Kemuning Tertibkan Warem dan Penjualan Miras di Wilkum Polsek Tanjung Kemuning.

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:06 WIB

Proyek penggalian pemasangan pipa JDU(Jaringan Distribusi Utama) PDAM Areal Kecamatan Mentawa Baru Ketapang

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:34 WIB

Malam Meugang Ayah Wa Santuni Ribuan Warga Pasca bencana Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:53 WIB

Nekat Lompat ke Jurang Saat Dikejar Polisi, DPO Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:30 WIB

SDN TELAJUNG 01 RUSAK PARAH DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BEKASI TUTUP MATA

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:01 WIB

Kasrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan Sampaikan Amanat KASAD

Berita Terbaru