KAUR BENGKULU, MBS.com– Dalam rangka menyambut hari bulan suci Ramadhan, tim Kapolsek Tanjung Kemuning melaksanakan kegiatan penertiban Warung remang-remang (Warem) dan penjual Minuman Keras (Miras) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Tanjung Kemuning, Senin (16/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekira pukul 21.00 WIB petugas yang melaksanakan, Kapolsek Tanjung Kemuning, Camat Tanjung Kemuning, Kasat Pol PP (Kabid) beserta anggota, Perangkat desa Padang Tinggi dan anggota Personil Polsek Tanjung Kemuning.
Tempat sasaran penertiban Warung Remang – Remang di jembatan Ngingitan di Desa Padang Tinggi, dan Desa Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur (Terdapat 3 Warem).
Selanjutnya lokasi karaoke dan penginapan di Desa Silauwangi, Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Polsek memberikan himbauan dan peringatan tegas kepada pemilik warung remang-remang agar tidak membuka warung remang-remang lagi.
Memeriksa indentitas pemilik warung dan legalitas warung remang-remang dan hasil kegiatan, adanya 3 warung remang2 di dekat jembatan ngingitan ds. Padang tinggi dan 1 penginapan di ds sulauwangi kec. Tanjung kemuning kab. Kaur, di tempat yang didatangi yaitu.
1. penginapan dan karaoke (gonal gedok) dalam keadaan tertutup tidak ada kegiatan, kata Polsek.
Kemudian ada 1 warem milik Harjoni alias Ipit, alamat Desa. Padang leban, 39 th. Warung dalam keadaan tidak ada kegiatan ataupun miras ditemukan.
“Kapolsek Tanjung Kemuning Polres Kaur IPTU Priyanto, S.H menjelaskan, hasil penertiban Warem ditemukan adanya 4 orang terlibat dalam rahasia gabungan yaitu,” ujarnya.
Saudari. Devi Julianti 24 tahun pekerjaan swasta alamat pagar jati Bengkulu Tengah.
Anjuri 25 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Kota Bengkulu.
Nertawati, 32 tahun, pekerjaan tani, alamat kerkap Bengkulu Utara.
Santi umur 25 th pekerjaan swasta alamat pagar dewa Kecamatan Kelam Tengah, tidak ditemukan miras.
Satu warung- remang lagi milik (Mimi harvara) dalam keadaan tertutup, tidak ada aktivitas dan tidak ditemukan miras.
Kapolsek tegaskan terhadap para pemilik yang ada ditemui lokasi diberikan himbuan untuk menutup dan untuk tidak membuka lagi warung remang-remang, kata Polsek.
Memberikan peringatan apabila terjadi lagi maka akan dilakukan penindakan.
Koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan upaya lain apabila masih terdapat warung remang tersbut masih melakukan aktivitas, tutup Polsek Tanjung Kemuning, (Ripasi)









