Mitramabes.com – NGANJUK — Rabu 18 Februari 2026, Sejumlah dokumen internal SMK Negeri 1 Bagor Tahun Pelajaran 2025/2026 memicu sorotan setelah mencantumkan penyelesaian Dana Sumbangan Pengembangan Sekolah sebagai bagian dari persyaratan administrasi ujian siswa.

surat pemberitahuan kegiatan Penilaian Tengah Semester (PTS) dan Penilaian Akhir Semester (PAS) yang beredar di kalangan wali murid, tertulis bahwa siswa diminta menyelesaikan pembayaran dana pengembangan sekolah sebelum pengambilan kartu peserta ujian.

Bersamaan dengan itu, turut beredar kartu peserta ujian serta bukti kwitansi pembayaran senilai Rp950.000 yang dilengkapi cap komite sekolah. Dokumen tersebut menunjukkan adanya mekanisme pembayaran yang berkaitan langsung dengan administrasi pelaksanaan ujian.

Keterkaitan antara pelunasan dana dan akses administrasi ujian menjadi perhatian publik, mengingat regulasi pendidikan melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh bersifat wajib maupun dijadikan syarat layanan pendidikan kepada siswa.
Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bahan sorotan masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai praktik penggalangan dana di lingkungan sekolah negeri.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait masih diupayakan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi atas isi dokumen yang beredar.
Ketika dokumen berbicara, polemik tidak lagi soal opini, melainkan soal aturan yang harus dijalankan.
Mitramabes.com Jurnalis Nganjuk. Jomsen Silitonga









