TEBO // MBS – Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di sejumlah media online terkait Pangkalan Gas Elpiji D&R, yang beralamat di Jl.Patimura Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, sebagai penyalur dari PT Rimba Jaya Rahayu Lestari, jajaran Polres Tebo langsung melakukan pengecekan lapangan pada Selasa (17/02/2026).
Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin oleh KASAT Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidter IPDA Nanda Yuman, S.Tr.K., serta Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E.
Dari hasil pengecekan di lokasi, pihak kepolisian memastikan bahwa pangkalan tersebut memiliki izin yang sah untuk menjalankan usahanya sebagai penyalur gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Selain itu, berdasarkan keterangan salah satu pembeli di lokasi, harga jual gas LPG 3 kilogram berada di angka Rp20.000 per tabung, yang masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
IPTU Rimhot Nainggolan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian gas LPG 3 kilogram bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
“Kami berkomitmen untuk memastikan distribusi gas LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Polres Tebo juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan distribusi atau penjualan gas LPG 3 kilogram di atas HET, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sch).
Editor : Socheh









