Deli Serdang – MBS – SPBU Nomor 14.205.1111 Pagar Jati, yang terletak di Dusun III Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, abaikan larangan dan peraturan PT. Pertamina Persero, karena terlihat kedapatan melayani truk tangki CPO isi solar subsidi, padahal hal tersebut telah dilarang oleh PT. Pertamina Persero, meskipun memiliki barcode, Selasa (17/02/2026).
PT. Pertamina Persero telah melarang keras truk angkutan hasil perkebunan/pertambangan (termasuk mobil tangki CPO), kendaraan roda 6 lebih, dan kendaraan dinas/plat merah milik pemerintah/TNI/Polri menggunakan solar subsidi (JBT). Pengawasan ketat melalui QR Code My pertamina yang telah memblokir ratusan ribu kendaraan tidak berhak, dan dengan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi SPBU yang melanggar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan solar subsidi, yang harganya jauh lebih rendah, tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu dan kendaraan yang diizinkan.
Namun larangan tersebut tidak diindahkan dan di abaikan oleh SPBU Nomor. 14.205.1111 Pagar Jati, yang kedapatan melayani pengisian solar subsidi truk tangki CPO pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, yang terlihat truk tangki CPO berjejer antri panjang untuk mengisi solar subsidi. Mendapati hal tersebut awak Media coba tanya operator SPBU nya yang mengisi, namun tidak tau namanya (karena tidak menggunakan bed nama dan tidak menjawab ketika ditanya siapa namanya).
“Boleh isi solar subsidi untuk truk tangki CPO, ya,” tanya awak Media.
“Bisa bang asal ada barcode nya,” Jawab operator.
“Tapi PT. Pertamina sudah mengeluarkan edaran untuk melarang isi solar subsidi truk tangki CPO meskipun ada barcode nya, ” Tanya awak Media, kembali.
“Apalagi, dengan nada ketus dan terlihat tidak senang,” Jawab operator, dia hanya mengatakan pengawas nya lagi keluar, ketika ditanya dimana pengawas nya.
Kemudian awak Media coba konfirmasi Ridho selaku pengawas SPBU tersebut, melalui via Whatsapp nya, guna menanyakan mengenai dilayani nya pengisian solar subsidi terhadap truk tangki CPO, Ridho hanya menjawab dalam telpon nya, “Udah lah bang, nanti kita bertemu dan duduk ngopi kita” tanpa menjelaskan apa yang dimaksud dengan perkataannya tersebut.
Sementara menurut keterangan sopir yang bukan truk tangki CPO, yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, ” Kalo di SPBU ini udah biasa bang, mereka lebih mengutamakan ngisi truk tangki CPO daripada kayak kami ini, padahal rumah saya pun nggak jauh disekitar SPBU ini bang, mereka lebih mengutamakan truk tangki CPO, karena mendapatkan fee yang lumayan bang, yakni sekitar 10 persen, misalnya dalam pengisian 1 juta, mereka dapat 100 rb, kalo ngisi 500 rb, mereka dapet 50 rb, bang, makanya mereka senang bang, ” Ungkapnya.”
Sementara, lanjutnya, truk tangki CPO pun senang juga, karena kan mereka jatah uang minyaknya Dexlite dari perusahaan, mereka belikan solar subsidi tentu ada lebihnya bagi sopir truk tangki CPO, tapi dampaknya kami ini yang sering tidak kebagian karena banyak truk tangki CPO yang mengisi, bahkan operator buka emang spesial ngisi tangki CPO, dengan cara ditentukan jam buka nya bang,” Katanya sembari pergi.”
Semoga dengan adanya berita ini, pihak Pertamina Persero, segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU Nomor. 14.205.1111 Pagar Jati, karena telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan PT. Pertamina Persero, dan pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Deli Serdang, juga mengambil tindakan tegas terhadap operator SPBU yang kedapatan melayani pengisian solar subsidi terhadap truk/mobil yang dilarang pertamina, dan jika ditemukan adanya tindakan pidana yang melanggar peraturan dan perundang-undangan, agar segera ditindaklanjuti, supaya penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran. (Syahrial).










