Aceh Utara-Mbs.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penipuan mencoreng lembaga Baitul Mal Aceh Utara. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Baitul Mal Aceh Utara, berinisial (Ru), diduga melakukan jual beli rumah bantuan dengan memungut uang hingga Rp10 juta per unit kepada warga di Gampong Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunudon.
Ironisnya, rumah bantuan yang dijanjikan hingga kini tak kunjung dibangun. Sejumlah warga yang telah menyerahkan uang mengaku tertipu oleh janji manis oknum ASN tersebut.
Salah seorang korban, Muhammad Rajab, mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lain diminta menyetor uang sebagai “pelicin” agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan rumah dari Baitul Mal Aceh Utara.“Uang yang diminta sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi, dengan janji sisa Rp5 juta dibayarkan setelah rumah dibangun dan ada surat pernyataan bermaterai,” ungkap Muhammad Rajab kepada wartawan, Selasa (4/2/2026).
Namun kenyataannya, hampir setahun berlalu, tidak ada satu pun rumah bantuan yang terealisasi. Janji pengembalian uang yang sempat disampaikan Ritauddin pada akhir Januari 2026 pun tak kunjung ditepati.
“Kami sangat kecewa. Janji pengembalian uang hanya janji kosong. Sampai hari ini belum ada kepastian,” tegas Rajab.Senada dengan itu, Waled Rajab, perwakilan warga sekaligus korban, menyebutkan total uang yang telah diserahkan warga kepada Ritauddin mencapai sekitar Rp60 juta. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp10 juta yang dikembalikan.
“Sebenarnya kami tidak terlalu mendesak, karena hampir bisa dipastikan rumah bantuan itu tidak ada, alias janji palsu. Yang kami tuntut sekarang hanya satu, uang kami dikembalikan,” ujar Waled Rajab dengan nada kecewa.
Situasi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga mendesak agar uang mereka segera dikembalikan dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik.“Masyarakat sudah mendesak saya. Jika tidak ada kejelasan, kami siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum atas dugaan penipuan dan pungli dengan mengatasnamakan rumah bantuan Baitul Mal,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga pengelola dana umat. Publik mendesak Baitul Mal Aceh Utara, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan pungli dan penipuan yang merugikan masyarakat kecil.
Oknum ASN Baitulmal Aceh Utara Ritauddin yang dikonfirmasi awak media, Senin, 9/2/2026, mengatakan persoalan tersebut adalah persoalan lama, ” itu masa abu yus, persoalan utang piutang” ujarnya
Dirinya meminta media untuk tidak memberitakan persoalan tersebut.Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas lembaga pengelola dana umat. Publik mendesak Baitul Mal Aceh Utara, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan pungli dan penipuan yang merugikan masyarakat kecil.
(pak nek)









