NTB-MitraMabes.com bersama jajaran Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPD NTB turun langsung ke lokasi sengketa tanah di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kehadiran tim di lapangan bertujuan untuk melakukan investigasi awal, pengumpulan data dan fakta, serta memastikan proses pendampingan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tim MBS melakukan dokumentasi langsung di lokasi guna menggali informasi dari para pihak serta masyarakat sekitar terkait objek tanah yang disengketakan.
Sementara itu, Tim BAI DPD NTB memberikan pendampingan hukum dan analisis awal terhadap dokumen serta riwayat kepemilikan lahan yang menjadi pokok persoalan.
Perwakilan tim menyampaikan bahwa langkah turun langsung ke lokasi merupakan bentuk komitmen dalam mengawal persoalan masyarakat secara objektif, profesional, dan transparan.
“Kami hadir untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan kami dorong untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar perwakilan tim di lokasi.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergitas antara media nasional dan lembaga advokasi hukum dalam mengawal persoalan agraria yang kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Tim BAI DPD NTB menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan sampai persoalan memperoleh kejelasan hukum dan kepastian yang adil bagi semua pihak.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusifitas dan menyerahkan penyelesaian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
(H.sujayadi) —
Kordinator- MBS







